Berita Parlemen
Berita UtamaFituredParlememtaria

Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya – Dedie Rachim, Sahkan Dua Perda

Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya – Dedie Rachim
Beritaparlemen.com|Bogor, — Rapat paripurna yang mengagendakan penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) menjadi rapat paripurna terakhir bagi Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang akan mengakhiri pengabdiannya dalam hitungan hari. Sebagaimana diketahui bersama, jabatan keduanya akan berakhir pada 20 April 2024.
Rapat dihadiri para tokoh yang pernah memimpin Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor sehingga menjadikan rapat tersebut berbeda dari biasanya, Ketua DPRD Kota Bogor periode 2014-2019, Untung Maryono dan Wakil Wali Kota Bogor periode yang sama, Usmar Hariman secara khusus diundang untuk menghadiri rapat yang menetapkan rancangan Perda Kota Bogor tentang penyusunan produk hukum daerah dan penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi perda.
Dihadapan semua yang hadir Bima Arya menyebutkan, raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rancangan Perda ini terdapat beberapa pengaturan baru yang diatur, seperti metode omnibus Peraturan Perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, konsep partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik.
“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini diharapkan nantinya digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah di Kota Bogor sehingga memenuhi semua unsur, tertib regulasi dalam pembentukan produk hukum daerah, yaitu tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi,” kata Bima Arya di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (17/4/2024).
Dalam melakukan kewenangan setiap badan, pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh bertindak diluar batas kewenangannya.

Related posts

Jubir KPK: Pernyataan Kuasa Hukum Ade Yasin Tidak Benar

Redaksi

Presiden Jokowi Sampaikan Pandangan Fokus ASEAN Caucus

Redaksi

Sunaryo Bantah Garap Proyek Pedestrian Sentul dan Tegar Beriman Dalam Sidang Ade Yasin Cs

Redaksi

Gugatan Terhadap Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Disidangkan di PN Jakarta Pusat

Redaksi

New York Agreement Bukti Papua Bagian Indonesia

Amri

Kasie Pengawasan LH DLH, Anggap Pemberitaan Pembuangan Limbah Adalah Hal Yang Berlebihan

Redaksi

Leave a Comment