Beritaparlemen.com|Jakarta , — Persidangan kasus KDRT di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/7/2024), diwarnai aksi yang sedikit beda dari biasanya yang lazim dilakukan dalam sidang pengadilan. Betapa tidak, ketika seorang ibu yang berinisial SS merupakan ibunya korban kekerasan, berguling-guling dimuka persidangan anaknya. Aksi tersebut terjadi setelah mendengar tuntutan 2 tahun yang dibacakan oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) Dawin S Gaza Selasa (9/7/2024). Akibat ulah ibu korban itu majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega, menghentikan persidangan. Beberapa saat kemudian dibuka kembali untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa .
Ulah ibu korban ini sontak menarik pengunjung persidangan sehingga ditonton banyak orang, dengan terus teriak histeris ibu korban itu terus guling-guling dan terlihat di keluarkan paksa dari persidangan. Menanggapi hal ini JPU mengaku kaget tidak menyangka akan terjadi hal itu bahkan hampir kena cakar oleh ibu korban.
Usai persidangan ibu korban terlihat sehat dan di depan pengadilan salah seorang pengunjung menyeletuk , “laaah ketawa-tawa dia tadi pingsan berarti pura-pura kali ya,” kata pengunjung sidang.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Edrik Tanaka , Michael Remzaldy, Jacobus Roslin Masihor , Jhon Feriyanto Sipayung dan Sihar Nataell Nababan mohon keringanan hukuman klienya yang dituntut 2 tahun oleh Jaksa PenuntutUmum (JPU) Dawin S Gaza di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (9/7/2024).
Jacobus Roslin Masihor kepada media menyampaikan, “Korban baik-baik saja bisa Ngeflog di rumah Sakit dan Pimpin Rapat tapi alasan luka berat, dalam hal ini majelis hakim diminta jeli dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkaranya ini. Kami juga tidak mau klien kami dihukum ringan kalau dampak tindakannya berat, tapi kalau ada rekayasa luka berat padahal korban masih bisa lenggak-lenggok dimedsos, maka kami sebagai pengacara edrick tidak terima ada upaya memperberat hukuman klien kami,” Jelasnya dihadapan media.
“Korban saja yang jelas-jelas aniaya mertua tapi belum ada hukuman, kok kenapa klien kami yang sudah membayar kesalahannya dengan masuk penjara berbulan-bulan harus diberatkan hukumannya,” Ungkap Jacobus.
Didalam persidangan terdakwa Edrick Tanaka Tan, bahwa motif pemukulan yang dia lakukan terhadap korban istrinya tanggal 3 November 2023 di rumahnya di Perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan Jakarta Utara, lantaran berulang ulang istri menyebut keluarga saya keluarga “Anjing”.
” Awalnya terjadi kesal terhadap korban, sebab pada tanggal 2 November 2023, saat saya masih berada di Manado bekerja, orang tua saya cekcok dengan istri lantaran gaji baby sitter sering dipotong korban. Lalu orang tua saya meminta uang gaji untuk baby sitter dan karyawan lain, agar orang tua saya langsung kepada orangnya. Sebab ada informasinya gaji baby sitter dan yang lainnya dipotong korban dari 6 juta rupiah menjadi 4 juta. Informasi pemotongan gaji karyawan tersebut saya ketahui dari karyawan langsung,” Kata Edrick Tanaka Tan, pada saat menjawab pertanyaan majelis dari mana tahu bahwa gaji karyawannya dipotong.
Oleh karena itu, orang tua saya dan korban cekcok hingga istri saya memukul mertuanya sampai ada bekas luka. Kejadian itu tanggal 2 November 2023 saya masih berada di Manado tempat kerjaan. Lalu saya beritahu ke orang tua korban (Mertua) agar diselesaikan masalah istri dan mertuanya secara kekeluargaan karena sesama orang tua. namun tidak ada respon dari orang tua korban “. kata terdakwa. (DW)