Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan I Wayan Gede, didampingi dua hakim anggota Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, menyatakan terdakwa Edrik Tanaka Tan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada hari Selasa, (16/7/2024).
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat, berdasarkan keterangan saksi, fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti terdakwa melakukan KDRT tidak menimbulkan luka berat. Hal itu didasari Vissum Et Repertum yang dijadikan alat bukti Visum yang terbit tanggal 04 November 2023 adalah Visum pertama yang terbit atas dasar permintaan penyidik setelah melihat kondisi korban dengan hasil luka yang dialami korban tidak menyebabkan halangan aktivitas. Sementara visum dari RS Budha Tzu Chi di kesampingkan.
Hal yang memberatkan terdakwa telah mengakibatkan luka terhadap korban yaitu istrinya Susanti Artha Gilbert, sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum . Oleh karena perbuatannya itu majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun dan empat bulan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menanggapi vonis hakim tersebut Tim Kuasa Hukum Terdakwa Edrik Tanaka, Michael Remzaldy, Jacobus Roslin Masihor, Jhon Feriyanto Sipayung dan Sihar Nataell Nababan, berterimakasih kepada Majelis Hakim karena sudah meluruskan kasus ini sesuai fakta persidangan.
“Majelis Hakim sangat objektif karena menilai korban tidak mengalami luka berat, karena itu memang fakta persidangan. Dan kenyataannya memang tidak ada indikasi luka berat sesuai Pasal 90 KUHPidana yang dialami korban”, jelas Jacobus yang didampingi Sipayung dan Nababan.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Terungkap dipersidangan Edrick Tanaka Tan kesal dan emosi lalu melakukan KDRT terhadap istrinya Susan, lantaran sehari sebelumnya istrinya menganiaya ayah Edrick Hartono, sehingga status isterinya sekarang sudah menjadi Tersangka.
Selain itu, kata-kata Susan yang meneriaki keluarganya keluarga “anjing” membuat Edrick akhirnya lepas tangan.
“Saya khilaf, tapi sejujurnya saya juga manusia yang punya perasaan. Karena hati mana tidak tersayat kalau ayah kandung dianiaya isteri sendiri, dan bukanya insaf, malah meneriaki kami keluarga anjing,” terang Edrick.
Terkait dengan vonis terhadap Edrick selama 1 tahun 4 bulan, tim penasihat hukum menyatakan bahwa sekalipun terdakwa sudah menyatakan menerima vonis, tetapi pihak mereka masih akan mendiskusikan dengan keluarga besar terkait sikap final Edrick terhadap putusan Majelis.
“Kita tunggu minggu depan untuk keputusan final pihak Edrick ya, karena sesuai KUHAP kan masih ada 7 hari untuk bersikap”, tutur Jacobus.
Sementara itu, salah seorang pengunjung sidang, Evan, yang kebetulan mengikuti sidang yang sempat menyita perhatian publik tersebut, sempat memberikan komentar setelah mendengar pertimbangan hakim dan menilai sikap hakim sudah sangat arif dan bijaksana.
“Vonisnya bagi kami orang awam sudah sangat tepat, karena memang undang-undang melindungi perempuan dari KDRT, tapi saya kira hakim juga turut mempertimbangkan prilaku korban yang telah menganiaya mertuanya dan bersikap kasar pada suami sebagai tindakan yang tidak bisa ditolerir, baik dari segi hukum, moral maupun etika. Dari segi kultur orang timur dari suku manapun pasti tidak terima sikap seorang menantu yang menganiaya mertua, sekalipun dia perempuan”, papar Evan usai keluar dari ruang sidang.
Adapun sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonos tersebut. “Kami masih pikir-pikir dan belum menentukan sikap”, ungkapnya disambut ketua Majelis dengan menutup persidangan dengan tiga ketukan palu.