Beritaparlemen.com|Gunung Putri – Kepolisian Resor (Polres) Bogor ungkap penimbunan solar subsidi sebanyak 48 Ton di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada hari Kamis (27/01/22).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, Polres Bogor mengungkap adanya penimbunan Solar bersubsidi sebanyak 48 Ton tersebut hasil dari adanya informasi dari masyarakat.
“Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor sudah memeriksa 12 saksi dan menetapkan satu orang tersangka,” ucapnya kepada wartawan.
Menurut Iman, tersangka berinisial AS telah melakukan kegiatan penyalahgunaan minyak Subsidi Pemerintah dan melakukan kegiatan usaha, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan bahan bakar minyak tanpa memiliki izin usaha sejak bulan November 2021.
“Dengan cara memperoleh bahan bakar minyak Solar Subsidi dari hasil pembelian di Pom Bensin yang ada di daerah sekitar Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok dengan harga 5.000 sampai dengan 6.000 per Liternya,” ungkap Kapolres Bogor ini.
Menurut Kapolres, AS membeli dengan menggunakan 5 unit Mobil Box yang sudah di modifikasi.
“Masing-masing berisi 2 kempu dengan kapasitas 2.000 Liter dan sudah dilengkapi alat Alcon dan alat sedot dari Tank Mobil yang Otomatis mengisi ke Tangki Kempu dalam,” tuturnya.
Iman pun memaparkan, dari hasil pengangkutan yang dilakukan oleh sopir Mobil Box, kemudian dilakulan penyimpanan di pangkalan yang berada di Wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Dilakukannya bongkar muat pemindahan dari mobil box ke tangki duduk berukuran 8.000 Liter dan 30 kempu berukuran 1.000 liter dengan menggunakan alat Alcon (Alat sedot, red)” paparnya.
Diketahui, tersangka melakukan penjualan Solar subsidi ilegal ini kepada pengguna mobil Tangki berwarna biru dengan kapasitas 8.000 Liter.
“Penjualan ini di kerjasamakan dengan saudara IN selaku pemilik Mobil, dengan cara menggunakan alat sedot dari kempu dan Tangki duduk yang ada di pangkalan untuk di isi ke Tangki Biru,” papar Iman lagi.
Setelah itu, lanjut Iman, ketika tangki mobil sudah terisi penuh, mobil pun keluar dengan menggunakan surat jalan dan di jual ke pabrik atau Industri oleh pemilik Mobil Tangki tersebut.
“Dengan harga jual 8.300 per liternya, Tersangka diperkirakan melakukan penjualan Solar sekitar 20.000 liter dengan omset keuntungan diperkirakan 46 Juta sampai 50 Juta perhari nya,” lanjutnya.
Adapun pasal yang sementara disangkakan untuk penimbunan solar ini ialah Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pasal yang di sangkakan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b, c, d, jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar rupiah,” pungkasnya. (Hdr)