Beritaparlemen.com|Depok, — Pembahasan rancangan APBD Kota Depok tahun anggaran 2025 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025 yang sudah disepakati antara Wali Kota Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok serta memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dan berbagai arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Disamping itu juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2025 yang memuat tentang sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya.
Dalam rancangan APBD tahun anggaran 2025 kebijakan umum pendapatan daerah adalah mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah, serta mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk pemenuhan kebijakan belanja wajib, mengikat, peningkatan kesejahteraan masyarakat, antisipasi penanggulangan bencana alam dan non alam.
Kebijakan belanja daerah juga diarahkan untuk mengalokasikan kembali kegiatan prioritas yang dijadwalkan ulang melalui refocusing kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya. Selain itu difokuskan pada pencapaian target RPJMD tahun 2021-2026, prioritas pembangunan dan pemenuhan janji Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Selain itu juga difokuskan pada belanja untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Prioritas dan plafon anggaran belanja daerah berdasarkan prioritas pembangunan daerah Kota Depok tahun 2025 dan janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai bagian dari kebijakan pembangunan tahun 2025. Adapun prioritas pembangunan daerah Kota Depok tahun 2025 sebagai berikut:
- Pengembangan infrastruktur konektivitas wilayah dan optimalisasi transportasi publik
- Pemenuhan derajat kesehatan masayarakat
- Peningkatan kualitas pendidikan masyarakat
- Peningkatan kualitas permukiman
- Peningkatan infrastruktur digital untuk perekonomian dan kesejahteraan masyarakat
- Pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan
- Penanganan dan pengelolaan sampah berbasis kemasyarakatan
- Daya saing dan ketimpangan ekonomi
- Peningkatan nilai-nilai keluarga
- Peningkatan tata kelola pemerintahan
Dalam pembahasan Raperda APBD TA 2025 salah satu yang utama memastikan terpenuhinya anggaran belanja daerah yang bersifat mandatory spending untuk anggaran pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, dan dana kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya membahas penyesuaian, perubahan, maupun pergeseran dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2025 berupa program serta kegiatan pemerintah kota depok tahun 2025 yang merupakan kumpulan kegiatan perangkat daerah pemerintah Kota Depok yang disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran (Kua) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (Ppas) APBD tahun anggaran 2025.
Berkenaan dengan hal tersebut Banggar DPRD Kota Depok bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan seluruh SKPD telah melakukan pembahasan yang menghasilkan sejumlah catatan, saran dan rekomendasi, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2025.
Kita telah mengetahui, menelaah, membahas dan menyepakati bersama perubahan dan perbaikan rancangan Perda tentang APBD tahun 2025 pada prinsipnya sejalan dengan rencana kerja pemerintah (Rkp) tahun 2025.