BPKAD melaksanakankan kegiatan Bimbingan Teknis SIPD RI pada Modul Akuntansi dan Pelaporan Tahun Anggaran 2025 selama 2 hari, yaitu tanggal 25 dan 26 November 2025, bertermpat di Hotel Lor In Kecamatan Babakan Madang. Narasumber yang hadir dalam pelaksanaann Bimtek ini berasal dari Bina Keuangan Daerah dan Pusat Data & Sistem Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Peserta Bimbingan Teknis ini terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan, Petugas Akuntansi, Bendahara Pengeluaran dan Operator lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor. Peserta yang hadir pada hari selasa, 25 November 2025 dengan jumlah sebanyak 134 orang merupakan perwakilan dari Dinas dan Badan se-Kabupaten Bogor. Sedangkan peserta pada hari rabu, tanggal 26 November 2025 sebanyak 140 orang merupakan perwakilan dari Kecamatan.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan kesesuaian proses akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai sistem yang terintegrasi memiliki peran strategis dalam mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan regulasi dan pembaruan sistem pada aplikasi SIPD RI, menuntut para pengelola keuangan untuk memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap proses pencatatan, penatausahaan, rekonsiliasi, hingga penyusunan laporan keuangan. Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan Bimbingan Teknis SIPD RI Modul Akuntansi dan Pelaporan menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur, menyamakan persepsi, serta memperkuat kompetensi teknis dalam mengoperasikan Modul Akuntansi dan Pelaporan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis, para peserta dapat menerapkan prosedur akuntansi secara tepat dan meningkatkan efektivitas koordinasi antar-perangkat daerah dalam mendukung implementasi SIPD RI secara menyeluruh.
