Berita Parlemen
FituredRagam

Diskominfo Optimalkan Infrastruktur Jaringan hingga Tranformasi  Digital Melalui TTE dan Open Data

Diskominfo Optimalkan Infrastruktur Jaringan hingga Tranformasi  Digital Melalui TTE dan Open Data

Akselerasi Pembangunan Digital Melalui Fiber Optik

Di era teknologi digital dan keterbukaan informasi publik seperti saat ini, keberadaan Dinas Komunikasi dan informatika merupakan tulang punggung  transformasi digital, keterbukaan informasi publik, menciptakan masyarakat melek digital, desa cerdas (smart village) juga Kabupaten cerdas (smart city), layanan telekomunikasi melalui pembangunan akses infrastruktur jaringan yang terkoneksi hingga pelosok desa, serta menjaga keamanan informasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Bupati Bogor Nomor 122 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan In- formatika.

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No- mor 2 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal RadiodanTelevisi.

Berbagai upaya terus dilakukan Diskominfo Kabupaten Bogor, untuk mendukung terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bogor dilakukan melalui berbagai program yakni, Integrasi  Aplikasi, Pembuatan Aplikasi, Jaringan Fiber Optik, Wifi Public, Data Center, E-Office & Email Official, Service Desk, Domain Bogorkab, Smartcity, Hosting Aplikasi/Webdan Layanan 112.

Salah satu bentuk kemajuan yang terjadi seiring perkembangan dari peradaban manusia adalah perilaku masyarakat yang secara bertahap mengadopsi gaya hidup digital dalam setiap kegiatan di era globalisasi. Pemerataan akses informasi dari kota hingga ke daerah pelosok menjadi fokus pembangunan masyarakat era digital.

Pemerintah  Kabupaten  Bogor  melalui  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor terus  mengakselerasi  pembangunan  infrastruktur digital diwilayah Kabupaten Bogor.

Tahun 2022 ini, Diskominfo Kabupaten Bogor tengah membangun jalur fiber optik di enam kecamatan, yang terdiri dari Kecamatan Cibinong, Citeureup, Tajurhalang, Bojonggede, Sukaraja  dan Bababakan Madang.

“Untuk melayani 90 titik layanan mulai dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan se Cibinong raya, serta optimalisasi wifi publik di Cibinong raya,” ungkap Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto.

Untuk tahun 2023 mendatang pembangunan FO akan terus dilanjutkan, rencananya akan dibangun di empat kecamatan yakni Kecamatan Kemang, Parung, Ciseeng dan Gunung Sindur.

Optimalkan Penyelenggaraan  KIP, Hingga Peroleh  Penghargaan Terbaik Tingkat Jawa Barat

Diskominfo senantiasa melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan dan mencapai Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bogor, demi terciptanya pelayanan informasi yang terbaik guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

Dilakukan  melalui  berbagai program  kegiatan sebagai berikut, Publikasi  Kinerja,  Layanan Kehumasan, Pengelolaan Media Informasi (Web, Medsos, Videotron, Majalah, Radio Teman FM), Penyelesaian Sengketa Informasi. Kemudian Penyediaan Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat.

Bahkan beberapa waktu lalu,  Diskominfo  Kabupaten Bogor berhasil meraih penghargaan pada  ajang Humas  Jabar  Award Tahun  2022 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satunya meraih penghargaan terbaik ke II tingkat Provinsi Jawa Barat Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor (@kabupaten.bogor).

Tidak  hanya  itu, dipenghujung  tahun 2022 kali ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor berhasil masuk nominasi pada ajang Anugerah Media Humas (AMH)  Tahun  2022, pertama nominasi kategori media audio visual kedua kategori kampanye komunikasi publik dan berhasil masuk enam besar tingkat nasional.

Kepala  Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto menyatakan, apresiasi dan terima kasih   kepada   jajaran   tim   Diskominfo   atas penghargaan yang diraih.  Menurutnya penghargaan  yang  diraih  merupakan  sebuah tantangan serta jadi pemicu supaya ia bersama seluruh jajaran Diskominfo lebih memberikan pelayanan terbaik  kepada  masyarakat dalam rangka menghadapi era digital 4.0.

“Penghargaan yang kita terima hendaknya tidak menjadikan kita puas cukup sampai disini, tapi  penghargaan ini  jadi  sebuah tantangan untuk bagaimana kita bisa mengimplementasikannya kepada masyarakat,” terang Bayu.

Bayu menambahkan, dirinya  juga  sangat apresiasi terhadap raihan prestasi yang diraih kecamatan dan desa. Itu membuktikan adanya atensi dari masing-masing kecamatan dan desa sehingga bisa membuahkan hasil prestasi.

“Saya    harap   tidak    hanya    Kecamatan Cileungsi   saja  atau  Desa   Bojongkulur   saja. Masih banyak potensi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor yang harus kita munculkan,” terangnya. Untuk lebih memotivasi agar bisa terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi, pihaknya akan terus meningkatkan pembinaan, pemenuhan sarana dan prasarana dan lainnya.

“Bentuk  apresiasi kami kepada seluruh jajaran staf, kami akan berikan per- hatian pemenuhan berupa fasilitas sarana dan prasarana,  sehingga  jajaran  staf  kami  akan lebih produktif lagi. Semangat yang sudah terbangun tetap dijaga bahkan ditingkatkan,” imbuhnya.

Untuk menjaga keamanan sistem informasi di Kabupaten Bogor, pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor terus berupaya mengoptimalkan capaian Indeks -Indeks Keamanan Informasi (KAMI).

Hal itu dilakukan melalui beberapa program kegiatan yakni, Computer Security Incident Response Team (CSIRT), Penerbitan Tanda Tangan Elektronik esign.bogorkab.go.id, IT Security Assessment, Jamming & Sterilisasi Ruang Rapat, Keamanan Informasi, SSL dan vulnerability assessment (ITSA) aplikasi Pemda.

Asistensi  Pemanfaatan  Tanda  Tangan Elektronik (TTE)

Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bertujuan untuk memberikan Kemu- dahan, Kecepatan, Keutuhan, Keaslian Mencegah Pemalsuan & Penyangkalan Data/Informasi Transaksi E-government.

Berdasarkan UU ITE  Pasal 1 ayat 12, bahwa Tanda Tangan Elektronik adalah  tanda  tangan yang terdiri dari atas informasi  elektronik  yang  dilekatkan,  terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifi- kasi dan autentikasi.

Di era digitalisasi seperti saat ini TTE memang penting untuk dilakukan, hal itu tertuang dalam beberapa dasar hukum pen- erapan sertifikat elektronik yakni, UU ITE (2008) dan PP PSTE (2012) bahwa, sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digi- tal dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyeleng- gara Sertifikasi Elektronik.

Kemudian  PP  No.82  tahun  2012  PSTE dan Pasal 41bahwa Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem El- ektronik untuk kepentingan pelayanan pub- lik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik.

Serta Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor, pertama Peraturan Bupati Bogor No- mor 77 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Penggunaan  Sertifikat   Elektronik  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kemudian Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara  Diskominfo  Pemerintah  Kab.Bogor dengan BSrE  dan SOP Penerbitan Tanda Tangan Eletronik.

Implementasi  TTE  di  Kabupaten Bogor saat ini sudah ada 19 Perangkat daerah dan 17 Kecamatan atau sebanyak 9382 dokumen.

Layanan  Open  Data Dua Arah

Sejak Presiden Joko Widodo menetap- kan Peraturan Presiden  Nomor  39  Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,  serta   mudah  diakses dan  dibagipakaikan  antara  instansi  pusat dan instansi daerah.

Pemerintah  Kabupaten Bogor melalui Diskominfo Kabupaten Bogor terus melakukan  pengembangan layanan open data untuk memberikan kemudahan kepada  masyarakat  dalam mendapatkan  data. Layanan open data ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelenggaraan satu data Indonesia di Kabupaten Bogor.

Bahkan kini layanan open data bisa dilakukan dua arah antara pemohon data dengan penyedia data. Layanan open data telah dilaksanakan sejak  tahun 2019  lalu. Namun baru dikembangkan tahun 2022 ini,  kini open data sudah bisa dilakukan dua arah.

“Sehingga   pemohon   data   bisa   berinteraksi,  seperti menyampaikan  pertanyaan, masukan hingga saran. Bahkan menyampaikan data apa saja yang mereka cari dan butuhkan. Berdasarkan data  ada sekitar 27.881 masyarakat yang telah memanfaatkan layanan open data Kabupaten Bogor,” tutur Bayu.

Kini dari empat Kabupaten/Kota seJawa Barat Kabupaten Bogor menjadi salah satu Kabupatean yang layanan open datanya sudah terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Jabar.

“Pengembangan   terus   kita   lakukan, untuk  memberikan kemudahan akses  dan membagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah juga  masyarakat  melalui  pemenu- han standar data. Open data ini syarat mut- lak ketika menangani statistik sektoral, karena harus dibagi pakaikan setidak-tidaknya bisa berbagi pakai ketika masyarakat membutuhkan data,” tandasnya. (Publikasi Kinerja/Diskominfo Kabupaten Bogor)

 

Related posts

Program TJSL GASKEN, Kerja Nyata Pelindo Mendukung Percepatan Penurunan Stunting

Redaksi

KPK Resmi Tetapkan Ade Yasin Tersangka Suap, Langsung Ditahan

Redaksi

Baru Dibangun Gedung Kantor Kecamatan Rumpin Sudah Bocor, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Bogor

Redaksi

Sejarah Baru, GP Ansor Kota Depok Lantik Pengurus Harian PAC dan Ranting se-Depok

Redaksi

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Antisipasi Pelayanan Agar Tidak Terganggu

Redaksi

Alam Papua Kaya, Tapi Kenapa Rakyatnya Miskin?

Redaksi

Leave a Comment