Ekspor Satu Pintu: Ujian Awal Arah Baru Pengelolaan Ekonomi Indonesia
Oleh: Saskia Ubaidi
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada 1 Juni 2026. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam ditempatkan di dalam negeri melalui bank-bank BUMN. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah ekonomi paling signifikan di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meski baru berjalan sehari, sejumlah pelaku usaha telah melaporkan adanya kendala teknis dan kebutuhan akan kejelasan aturan pelaksanaan. Namun, di balik persoalan administratif tersebut, terdapat perubahan yang lebih mendasar, semakin kuatnya peran negara dalam pengelolaan sumber daya strategis nasional.
Selama ini perusahaan eksportir melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri. Dalam skema baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia berperan sebagai perantara ekspor untuk komoditas tertentu yang dianggap strategis. Pemerintah berharap model ini dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan akurasi data perdagangan, serta memastikan manfaat ekonomi dari ekspor lebih banyak kembali ke dalam negeri.
Pada saat yang sama, pemerintah mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan 100 persen devisa hasil ekspornya di dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat cadangan devisa nasional, meningkatkan likuiditas valuta asing, serta membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Dari perspektif pemerintah, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperbesar dampak ekonomi dari kekayaan sumber daya alam Indonesia. Selama bertahun-tahun, sebagian besar devisa hasil ekspor tersimpan di pusat-pusat keuangan global sehingga manfaatnya bagi sistem keuangan domestik relatif terbatas. Dengan menempatkan DHE di dalam negeri, pemerintah berharap perputaran dana hasil ekspor dapat lebih mendukung pembangunan nasional.
Namun dunia usaha mengingatkan bahwa tujuan yang baik tetap membutuhkan tata kelola yang baik pula. Sejumlah asosiasi industri menilai implementasi kebijakan perlu dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kelancaran arus perdagangan yang telah berjalan.
Bagi sektor pertambangan, perkebunan sawit, maupun industri logam, kepastian mengenai mekanisme pembayaran, kontrak berjalan, pengapalan, hingga pengelolaan DHE menjadi faktor penting. Ketidakjelasan aturan berpotensi menciptakan hambatan baru dalam rantai ekspor yang selama ini telah terbentuk.
Kekhawatiran lainnya adalah munculnya biaya tambahan bagi pelaku usaha. Jika sebagian dana hasil ekspor harus ditempatkan dalam rekening tertentu dan tidak dapat digunakan secara fleksibel, perusahaan mungkin perlu mencari sumber pembiayaan lain untuk menjaga operasional. Konsekuensinya adalah bertambahnya biaya bunga dan biaya administrasi yang pada akhirnya dapat memengaruhi daya saing.
Karena itu, usulan pelaku usaha agar kebijakan diterapkan secara bertahap patut dipertimbangkan. Setiap sektor memiliki karakteristik yang berbeda. Ekspor batubara, minyak sawit, dan produk logam tidak memiliki pola bisnis yang sama. Pendekatan yang terlalu seragam berisiko menciptakan hambatan yang tidak diperlukan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan infrastruktur digital yang mendukung sistem ekspor satu pintu. Integrasi data antarinstansi, kecepatan pelayanan, keamanan informasi, dan transparansi proses menjadi syarat utama agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Tanpa kesiapan tersebut, tujuan meningkatkan efisiensi justru dapat berubah menjadi tambahan birokrasi.
Terlepas dari berbagai tantangan tersebut, kebijakan ekspor satu pintu menunjukkan arah baru dalam pengelolaan ekonomi Indonesia. Negara tidak lagi hanya bertindak sebagai regulator, tetapi mulai mengambil peran yang lebih aktif dalam mengonsolidasikan perdagangan komoditas strategis dan pengelolaan devisa nasional.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan dunia usaha. Negara memang membutuhkan instrumen yang lebih kuat untuk mengelola sumber daya alam, tetapi instrumen tersebut juga harus mampu memberikan kepastian, efisiensi, dan kepercayaan bagi pelaku ekonomi.
Masa transisi yang sedang berlangsung akan menjadi ujian awal. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat memperkuat posisi ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global. Namun jika implementasinya menimbulkan hambatan baru, manfaat yang diharapkan bisa sulit tercapai. Karena itu, dialog yang terbuka antara pemerintah, Danantara, dan pelaku usaha menjadi kunci agar tujuan besar kebijakan ini dapat diwujudkan tanpa mengorbankan kelancaran aktivitas ekspor nasional.
