Berita Parlemen
Berita UtamaFitured

Jubir KPK: Pernyataan Kuasa Hukum Ade Yasin Tidak Benar

Jubir KPK: Pernyataan Kuasa Hukum Ade Yasin Tidak Benar

Beritaparlemen.com|Cibinong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pemberitaan tuduhan adanya kolaborasi antara penyidik KPK dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dalam kasus suap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan berdasarkan informasi dari Penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, yaitu Dinalara Butar-Butar tersebut tidaklah benar.

“Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor sebagaimana tuduhannya,” ujar Ali Fikri, Kamis, (8/9/22).

Dia menegaskan, penyidik yang disebut dalam pernyataan juga bukan tim satgas yang menangani perkara tangkap tangan ini. Hal tersebut, kata Ali Fikri, bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK.

“Yang bersangkutan juga tidak pernah terlibat dalam proses penangkapan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya yang menyebut penyidik ini adalah orang yang datang menangkap Ade Yasin,” kata Ali Fikri.

Ketidakterlibatan penyidik yang dimaksud, lanjutnya, bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK selalu mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut.

“Perlu diketahui, pada saat peristiwa tangkap tangan, Penyidik yang disebut sedang melaksanakan tugas untuk penanganan perkara lainnya,” imbuhnya.

KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang bersaksi dalam persidangan menyampaikan sesuai fakta yang sebenarnya, bukan mengarang cerita yang justru akan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap duduk perkara kasus ini.

Opini yang kontraproduktif, kata Ali Fikri, hanya akan mengaburkan substansi perkara dan membuat proses penegakkan hukum menjadi tidak efektif dan efisien.

“Bahkan apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUH,” cetusnya.

Ali Fikri menambahkan, KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses sidang perkara ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik yang notabene digaji dari keringat-keringat rakyat.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, dirinya tidak ingin berpolemik lebih jauh terkait persidangan kasus yang memang sedang berproses di persidangan.

“Kita harus menghormati proses hukum, biar semua berjalan sesuai dengan koridor hukum. Kita doakan yang terbaik saja untuk kita semua, untuk masyakarat Kabupaten Bogor,” singkatnya.

Rudy Susmanto juga enggan mengomentari bantahan KPK soal opini yang dibangun kuasa hukum Ade Yasin. Namun, sebelumnya, Rudy Susmanto mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait catatan terdakwa Maulana Adam yang dijadikan materi oleh kuasa hukum Ade Yasin untuk membangun opini seolah ada konspirasi dalam kasus tersebut.

Related posts

PENA Foundation Bareng Komunitas Fokus Kembangkan Pertanian dan UKM

Redaksi

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di PN Jakarta Utara

Redaksi

Dana Desa Sebagai Penunjang Ketahanan Ekonomi Desa Sselama Pandemi

Redaksi

Anggota DPR RI Ini Nilai Presiden Perlu Terbitkan Perppu Pilkada 2024, Ini Alasannya

Redaksi

Apkasi Mendorong Pemda Untuk Pembelian Produk Dalam Negeri

Redaksi

DPD Nasdem Depok Bantah Tidak Benar Adanya Pengelembungan Suara

Redaksi

Leave a Comment