Berita Parlemen
Berita UtamaFitured

Peralihan Warna Pelat Kendaraan dan Pemasangan Chip, Tidak Dipungut Biaya

Peralihan Warna Pelat Kendaraan dan Pemasangan Chip, Tidak Dipungut Biaya

Beritaparlemen.com| Jakarta – Peralihan warna pelat kendaraan yang semula berwarna hitam menjadi putih serta pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor akan mulai berlaku pada 2022 ini.

Hal tersebut disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dirinya menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam peralihan warna pelat hingga pemasangan chip tersebut.

“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” kata Yusri Yunus, dilansir dari PMJNews, Jumat (21/1/22).

Dikatakan Yusri Yunus, perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021. Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk pemasangan chip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan. Selain itu, chip ini juga nanti bisa digunakan sebagai parkir elektronik.

“Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” beber Yusri.

Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju. Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain.

Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.

Related posts

Puan Maharani Minta Temuan Sel Kerangkeng Manusia di Langkat Diusut Tuntas

Redaksi

Betonisasi Jalan Lingkungan Dan Rehabilitas di Desa Tajur, Kec. Citereup

Redaksi

Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Jaringan Utilitas Terpadu

Redaksi

Angin Puting Beliung Melanda Kabupaten Bogor

Redaksi

Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2026

Redaksi

Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kota Depok Periode 2024-2029

Redaksi

Leave a Comment