beritaparlemen.com|Jakarta Utara, — Sidang lanjutan kasus perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa H. Aspas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Selasa, (28/11/2023), dengan majelis hakim pimpinan Deni Riswanto didampingi hakim anggota Lebanus Sinurat. adapun agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ari Sulton Abdullah menghadirkan ahli hukum pidana ke persidangan.
Sesuai keahlianya Dr. Effendi Saragih, berpendapat jika terjadi proses hukum dikemudian hari dalam hal penerbitan sertifikat tanah yang diduga palsu, maka yang bertanggung jawab terhadap risiko hukumnya adalah pemohon itu sendiri. Sebab yang menandatangani blangko permohonan pengisian data data pengurusan sertifikat tanah adalah atas nama pemohon. Baik ditandatangani sendiri atau diberikan kuasa, yang jelas setelah sertifikat diterbitkan menjadi atas nama pemohon.
Ahli hukum pidana juga memberikan pendapatnya terkait definisi pasal pemalsuan dalam perkara terdakwa Aspas, yang diduga memakai surat palsu untuk permohonan penerbitan sertifikat tanah.
Menurut Effendi Saragih, berdasarkan ketentuan pasal 263 KUHP pada ayat 1 disebutkan membuat surat palsu atau memalsukan surat seolah olah isinya benar. Sementara dalam ayat 2 disebutkan dengan sengaja memakai surat palsu seolah olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Menjawab pertanyaan JPU, apakah dalam pasal 263 ayat 2, wajib membuktikan pasal ayat 1 atau bisa berdiri sendiri. Ahli menyampaikan pasal tersebut jelas bisa berdiri sendiri tidak terkait antara pasal ayat 1 dengan ayat 2.
Dalam pasal tersebut disebutkan dapat menimbulkan kerugian. Kerugian yang dimaksud bukan dihitung dinai berapa kerugiannya, namun kerugian yang ditimbulkan baik secara materil dan imateril, apabila surat atau akta yang diduga palsu tersebut telah dipakai atau digunakan.
Lebih lanjut Ahli berpendapat, terkait surat palsu adalah, untuk menyatakan surat itu palsu atau tidak maka harus diuji keasliannya oleh pihak yang berwajib, apakah surat itu identik atau tidak. Apa bila surat tersebut sudah diuji keasliannya dan ditemukan tidak identik dengan aslinya, maka surat tersebut dinyatakan palsu, ucap Ahli .
Ahli adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menyampaikan, terkait perdamaian yang pernah ditandatangani antara pihak. Apakah perdamaian tersebut menggugurkan suatu tindak pidana. Ahli menyatakan akta perdamaian tidak bisa menggugurkan perbuatan tindak pidana. Apakah pidana gugur karena perdamaian, kata Ahli tidak. Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa H.Aspas Bin Abdul Majid (83), ditengarai memalsukan tanda tangan ahli waris keluarganya sendiri, untuk pengurusan balik nama Sertifikat tanah berlokasi di Sunter Jaya, Jakarta Utara.
Dalam proses persidangan perkara ini, pengadilan telah memeriksa para ahli waris dari Alm Abdul Majid dan saksi dari BPN. Dimana para saksi tersebut mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan untuk peralihan atas nama sertifikat tanah milik bersama dari alm Abdul Majid.
Salah satu saksi ahli waris Siti Aisyah menyampaikan, tanah waris yang terletak di Kelurahan Sunter Agung merupakan tanah waris dari H Abdul Majid sebagaimana dituangkan dalam fatwa waris dari Pengadilan Agama. Sebanyak 10 orang anak Alm H.Abdul Madjid sebagai hak waris, belum pernah membagi tanah peninggalan orang tuanya apalagi diperjual belikan.
Para ahli waris mengaku, mengetahui adanya masalah tanah warisannya saat dipanggil ke BPN Jakarta Utara untuk mediasi. Tanah tersebut diketahui sertifikatnya telah berubah nama dari Abdul Majid menjadi atas nama H.Aspas. Sementara para ahli waris lainnya belum pernah menandatangani surat pernyataan, kwitansi dan surat lainnya sebagai syarat permohonan sertifikat tanah, ucap para saksi dalam persidangan sebelumnya.
Perbuatan terdakwa dilakukan 28 September 2018, dimana pada 24 September 1984 ahli waris H.Abdul Majid sebanyak 10 ahli waris, H.Muhammad, H.Aspas, Hj.Maisaroh, Siti Hajar, M.Yusuf, M.Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah, berdasarkan Ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/ C /1984 tanggal. Berupa bidang tanah terletak di Rt.008 Rw.011, Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding Indonesia No.65/260 atas nama H.Madjid.