Jakarta, — Pemeriksaan perkara No. Perkara 311/G/2024/PTUN. JKT dimulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , Sidang digelar secara tertutup untuk umum Rabu (18/9/2024) . Usai persidangan Anggiat Manalu selaku kuasa hukum prinsipal menyampaikan kepada awak media.
”Sidang hari ini ditunda minggu depan dengan agenda memanggil para prinsipal Djufri cs untuk klarifikasi terkait adanya berita pencabutan kuasa , sampai saat ini kami masih menunggu, untuk langkah hukum hukumnya jalani sesuai proses minggu depan dipanggil prinsipalnya” Kata Anggiat Manalu.
Anggiat juga mengatakan bahwa ada gerombolan orang rame-ugat rame datang di sekitar kantornya namun tidak ada tidak surat apapun masuk. Diketahui perkara No. 311/G/2024/PTUN.JKT didaftarkan oleh Djufri dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya Anggiat Manalu dari Kantor Hukum Anggiat BM Manalu & Partners, pada hari Senin, (9/9/2024) .
Dalam gugatan tersebut, memohon Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri disinyalir Menyusun dan Melantik Pengurus Baru DPP PDIP Periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanpa prosedur yang benar adalah Perbuatan Melawan Hukum yang harus diluruskan dengan pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05 AH 11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,
Sebelumnya Anggiat Manalu menjelaskan, bahwa penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 tidak sesuai prosedur dan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi Saudara Prof. Yasonna Laoly, SH, M.Sc, Ph.D selaku Menteri Hukum dan HAM RI, dalam Kabinet Joko Widodo, yang juga Pengurus inti DPP PDIP yang diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku Petugas Partai.
Megawati Soekarnoputri sudah Demisioner sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024, maka harus melakukan Kongres sehingga tidak berwenang untuk mengangkat dan melantik Pengurus baru PDIP 2019-2024 hingga Tahun 2025, di mana setiap Periyusunan Pengurus DPP PDIP harus melalui Kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP saat ini yaitu periode 2019-2024 hingga 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
Untuk menghindari pro dan kontra terkait keperngurusan baru DPP PDI tersebut mari kita uji di meja hijau secara profesional dan terbuka, apa pu keputusan hakim diharapkan membuat semuanya jelas dan terang serta membuat kepastian hukum, semua pihak harus menerimanya . Bila putusan perkara ini turun sebelum tanggal 22 September 2024 penetapan calon tetap pilkada, maka potensi gugatan hukum terhadap semua pilkada serentak 2024 dapat dihindarkan. (Dewi)