Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor, sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 26 Tahun 2022 adalah perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan khususnya penunjang bidang pendapatan daerah. Bappenda mempunyai tugas dan fungsi dalam penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah.
Sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor, Bappenda berkewajiban mendukung pembangunan Kabupaten Bogor tahun 2023 yang bertemakan “Membangun Masa Depan Kabupaten Bogor dengan Pancakarsa dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Termaju, Nyaman dan Berkeadaban”, dalam hal ini Badan Pengelolaan Daerah mendukung prioritas pembangunan ketiga yaitu “Meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan pelayanan publik”.
Arah kebijakan dan strategi-strategi yang dilaksanakan Bappenda dalam Tahun Anggaran 2023 ini berorientasi terhadap peningkatan penerimaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama para wajib pajak. Penerimaan realisasi pajak daerah dari
10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, selalu mengalami peningkatan dalam setiap tahunnya, demikian juga kualitas pelayanan meningkat seiring dengan pengembangan inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
INOVASI-INOVASI BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH
Pada Tahun 2023 ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor mengimplementasikan beberapa inovasi dalam Optimalisasi Pelayanan kepada masyarakat, yaitu dengan membangun dan/atau mengembangkan Sistem/Aplikasi antara lain:
1. ANTLINE (Antrean Online), adalah aplikasi pengambilan antrian secara online, dimana masyarakat akan dengan mudah mengakses tiket pelayanan sesuai dengan hari dan jam yang diinginkan, sehingga sangat efisien sumber daya, waktu dan biaya, aplikasi ini dibangun dengan teknologi berbasis web yang dinamis dan terintegrasi dengan website Bappenda Kabupaten Bogor.
2. B-ONE (E SPPT Online / PBB Online), adalah aplikasi yang terintegrasi dengan website Bappenda Kabupaten Bogor berkaitan dengan permohonan pemberkasan PBB P2 dan Salinan SPPT.
3. Halo BAPPENDA, adalah aplikasi berbasis android untuk melakukan Konsultasi terkait Pelayanan dan Pemberkasan Pajak Daerah Kabupaten Bogor, yang dapat diunduh/download di Google Playstore. Adapun untuk melakukan Konsultasi Pajak Daerah dapat dilakukan di menu “Obrolan” dan akan dibantu oleh petugas dari Bappenda, sedangkan untuk mendapatkan update info terbaru dapat dilihat pada menu “Beranda”, jika mau konsultasi lebih lanjut terkait layanan pemberkasan dapat diakses pada menu “Pelayanan”, dan untuk melihat persyaratan dan pertanyaan umum Pajak Daerah di menu “FAQ”.
4. B-TAX (Bappenda Taxpedia), adalah aplikasi yang terintegrasi dengan SIMPAD (Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah) yang dapat membentuk database potensi dari seluruh subjek/objek pajak di wilayah Kabupaten Bogor dalam memberikan kemudahan penyusunan program/perencanaan perhitungan potensi, penetapan target pajak daerah, penagihan, monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor.
5. PBB Mobile, merupakan salah satu aplikasi berbasis android yang dapat diunduh/download di Playstore. Aplikasi ini memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan cek pembayaran, cek pelayanan, dan juga daftar SPPT Elektronik.
6. BPHTB Online, merupakan sistem yang diperuntukan untuk memudahkan dan mempercepat proses pemungutan BPHTB yang terhubung dengan aplikasi PPAT payment online sistem.
- Jadwal Mobling (Mobil Keliling), merupakan jemput bola pelayanan kepada masyarakat yang akan membayar PBB P2, adapun jadwal dapat dilihat di website bappenda.bogorkago.id atau di UPT Pajak Daerah Kelas A.
Inovasi-inovasi yang diluncurkan Bappenda berdampak terhadap meningkatnya antusias masyarakat dalam membayar pajak, hal tersebut dapat dilihat pada pencapaian kinerja Bappenda Kabupaten Bogor pada sektor penerimaan Pajak Daerah di Triwulan I Tahun 2023 dibawah ini.
CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH TRIWULAN I TAHUN 2023
Pencapaian realisasi pajak daerah untuk 10 jenis pajak daerah sampai dengan tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp 735.148.480.426,00 atau 29,38 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 2.502.529.815.000,00 dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:
Tabel 1. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Triwulan I (s.d 31 Maret 2023)
Penerimaan realisasi pajak daerah di Kabupaten Bogor dari 10 jenis pajak yang dikelola Bappenda Kabupaten Bogor, paling besar terkontribusi dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp 273.032.199.275,00 dan Kedua terbesar dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 181.628.846.009,00 sebagaimana tergambar pada diagram realisasi pajak daerah di bawah ini.
Pada tabel 2 dan grafik perbandingan realisasi di bawah dapat dilihat bahwa pada Triwulan yang sama yaitu pada Bulan Maret dihasilkan antara lain:
Tabel 2. Perbandingan Realisasi Hasil Pajak Daerah Triwulan I Tahun 2022 dan 2023
Dari hasil perbandingan di atas dapat dilihat bahwa rata-rata Realisasi/Penerimaan Pajak Daerah di Triwulan I Tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan yang sama di Tahun 2022, hal tersebut dikarenakan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor Tahun 2023 sudah mengalami peningkatan kembali ke arah yang lebih baik lagi.
Penerimaan perpajakan sempat mengalami tekanan akibat turunnya aktivitas perekonomian dan pemberian insentif perpajakan untuk mempertahankan keberlangsungan dunia usaha. Seiring dengan pemulihan ekonomi dan juga kenaikan harga komoditas, pendapatan negara, termasuk penerimaan perpajakan meningkat cukup signifikan. Di sisi lain, kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan daerah yeng mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi berjalan dengan efektif.
Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak pada tahun 2023 yaitu:
- Diskon 10% untuk PBB P2 Tahun 2023 → periode bayar 2 Januari – 28 Februari 2023
- Diskon 5% untuk PBB P2 Tahun 2023 → periode bayar 1 Maret – 31 Maret 2023
- Penghapusan denda untuk PBB P2 Tahun 2019 s/d 2022 → periode bayar 2 Januari – 31 Maret 2023
- Diskon Pokok 20% + Penghapusan Denda untuk PBB P2 tahun pajak 2018 → periode bayar 2 Januari – 31 Agustus 2023.
Dengan dikeluarkannya kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2023 diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor, sehingga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.