Berita Parlemen
Berita UtamaFituredParlememtaria

Rekomedasi Pansus LKPJ Wali Kota  Depok Tahun Anggaran 2022

Rekomedasi Pansus LKPJ Wali Kota  Depok Tahun Anggaran 2022

beritaparlemen.com|Depok,  – Rapat Paripurna  Penyampaian  Rekomendasi  Panitia  Khusus  (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun Anggaran 2022  yang digelar DPRD Kota Depok pada hari Jumat  tanggal 28 April 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok.

Rapat paripurna  yang diselenggarakan secara tatap muka, dihadiri dan dipimpin  Ketua DPRD Kota Depok HTM. Yusufsyah Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Depok,Yeti Wulandari, SH,  Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok,Ir.H. Imam Budi Hartono,  Forkopimda, Kepala OPD, dan Pers.

Pansus LKPJ diketui Ikravany Hilman, S.IP  dalam laporan Pansus LKPJ yang disampaikan Wakil Ketua Pasus LKPJ Rienova Serry Donie, S.Sos, MMSI,  menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan, paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus melakukan pembahasan LKPJ. Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam:

  1. Penyusunan  anggaran   pada   tahun   berjalan   dan   tahun berikutnya; dan
  2. Penyusunan Peraturan Daerah,  Peraturan  Kepala  Daerah,  Dan/Atau Kebijakan Strategis Kepala Daerah.

Wakil Ketua Pasus LKPJ Rienova Serry Donie, S.Sos, MMSI menyampaikan catatan Pansus LKPJ secara singkat terhadap isi dan kualitas dokumen LKPJ maupun kinerja Pemerintah Kota Depok dengan uraian sebagai berikut:

I. Dokumen LKPJ Wali Kota Depok Akhir Tahun Anggaran 2022

Penyajian Dokumen LKPJ harus lebih baik mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, mencantumkan Peraturan Daerah Maupun Peraturan Wali Kota yang menjadi dasar hukum pelaksanaan, mencantumkan hasil (outcome) dan dampak (impact) yang smart (spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, untuk periode waktu tertentu) dari setiap program atau terutama kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah. Melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat terkait penyusunan dokumen LKPJ Wali Kota Depok yang komprehensif, akurat dan solutif, dan tim daerah evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (eppd) masih perlu meningkatkan kinerjanya sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.

II. Realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah Dan Pembiayaan Daerah

  1. Realisasi  pendapatan  daerah  tahun  2022  adalah  sebesar  Rp 3.664.656.173.029 dari target anggaran 2022 yaitu sebesar  Rp 3.594.168.043.335 atau sebesar 101,96%, pendapatan asli daerah menyumbang 42,93% dari pendapatan daerah Kota Depok Tahun 2022. Hal ini masih menunjukkan Kota Depok termasuk dalam kelompok daerah menuju mandiri, keuangan Pemerintah Kota Depok masih cukup besar tergantung Kepada Pemerintah Pusat, untuk itu pemerintah Kota Depok perlu meningkatkan pendapatan asli daerah dengan terus menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah dan melakukan intensifikasi serta ekstensifikasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
  1. Realisasi belanja APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2022 masih belum optimal realisasi belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp 3.614.127.822.783 atau sebesar 88,46% Dari rencana belanja daerah sebesar Rp 4.085.789.603.733. Pemerintah Daerah harus meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan terutama urusan wajib yang berkaitan dengan bidang pelayanan dasar.
  2. Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2022, terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) tahun 2022 adalah sebesar Rp 542.15909.314. Silpa anggaran pada tahun 2021 yang semula direncanakan untuk menutupi kekurangan belanja pada tahun anggaran 2022 kembali tidak terserap, sehingga pada tahun anggaran 2022, kembali menyisakan Silpa yang cukup besar yang mengindikasikan bahwa penyerapan belanja yang telah dianggarkan tidak terserap dengan baik. Untuk itu Pemerintah Daerah harus lebih meningkatkan capaian kinerja.

III.   Hasil  Penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  Yang  Menjadi Kewenangan Daerah

1)  Berdasarkan realisasi capaian kinerja makro daerah, 3 (tiga) indikator makro yang kinerjanya tidak mencapai target pada tahun 2022 Yaitu:

  1. 1. Laju Pertumbuhan Penduduk;
  2. 2. Laju Pertumbuhan Ekonomi; dan
  3. 3. Indeks Gini Ratio.

2) Capaian kinerja sasaran  pembangunan  daerah  berdasarkan misi  RPJMD  tahun  2021-2026  yang  terdiri  dari  5  misi  dan  31 indikator, terdapat 10 indikator kinerja sasaran yang tidak tercapai yaitu:

  1. 1. Moda share transportasi umum
  2. 2. Rasio permukiman layak
  3. 3. Cakupan akses air minum layak
  4. 4. Nilai Sakip kota
  5. 5. Jumlah warisan budaya yang ditetapkan oleh Wali Kota
  6. 6. Angka partisipasi kasar (APK) SD/MI/SDLB/Paket A
  7. 7. Persentase PPKS yang tertangani
  8. 8. Nilai Investasi (Milyar Rupiah)
  9. 9. Angka kemiskinan
  10. 10. Persentase partisipasi masyarakat berolahraga

3)  Terkait tindak lanjut rekomendasi per urusan masih belum optimal hal ini dibuktikan dengan masih terjadi hal yang sama di tahun 2022 sebagai contoh dalam di bidang kesehatan diantaranya persoalan terkait mengenai sarana dan prasarana di Puskesmas dan Posbindu yang masih belum baik, di bidang pendidikan persoalan pembangunan sarana sekolah, penerimaan peserta didik baru, insentif guru pegawai honorer dan guru swasta, dan bantuan untuk sekolah swasta masih terjadi. Di bidang perhubungan persoalan pelaksanaan pemetaan terhadap titik kemacetan di Kota Depok, pembangunan dan pemeliharaan rambu-rambu jalan, pembangunan dan pemeliharaan PJU masih terjadi.

 

Related posts

Presiden Jokowi: Memasuki Tahapan Pemilu, Semua Pihak Harus Menjaga Stabilitas Nasional

Redaksi

Halal Bi Halal DMI Depok: Minta Masjid Tidak Dijadikan Tempat Politik Praktis

Redaksi

Bambang Susantono Akan Jadikan Otorita IKN Jadi Institusi Lincah dan Bertata Kelola Baik

Redaksi

DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Langkah Penataan PKL di Puncak

Redaksi

Sambangi Babakan Madang, Komisi III DPR RI Sepakat Bentuk Pansus Mafia Tanah

Redaksi

SWI Kota Depok Gelar Diskusi Publik, Pers dan Kebebasan Hak Bersuara

Redaksi

Leave a Comment