Beritaparlemen.com|Depok, – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Depok dalam laporan akhir yang disampaikan Ketua Pansus 5, Ir. Lahmudin Abdullah, bahwa maksud dan tujuan Panitia Khusus 5 (lima) menyusun laporan akhir adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kota Depok bahwa Kota Depok dalam waktu dekat ini akan memiliki Perda baru yang berguna untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat Kota Depok.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 2 Mei 2023, dengan agenda Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap dua Raperda Kota Depok, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Kota Depok.
Rapat paripurna yang diselenggarakan secara tatap muka, dihadiri dan dipimpin Ketua DPRD Kota Depok HTM. Yusufsyah Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, SH, Hendrik Tangke Allo,S.Sos, dan H.Tajudin Tabri, SH, Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok, Ir.H. Imam Budi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD, dan Pers.
Dalam Laporan akhir Pansus 4 disampaikan Ketua Pansus 4 Hengky, S.T, mengungkapkan bahwa latar belakangnya adalah guna untuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan sosial yang adil dan merata, diperlukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah dan berkelanjutan di Kota Depok.
Lebih lanjut dijelaskanya, bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Depok diperlukan pengaturan yang melibatkan peran aktif serta masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.
Sementara itu Ketua Pansus 5, Ir. Lahmudin Abdullah menyebutkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Bahwa penyandang disabilitas di Kota Depok mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama.
Akan tetapi, lanjutnya, masih terdapat Penyandang disabilitas di Kota Depok hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin sehingga perlu pengaturan terkait pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Melalui Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan perencanaan Pembangunan dapat dipadukan dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan kelompok penyandang disabilitas di Kota Depok sesuai dengan tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah.
Raperda ini juga diharapkan mendorong adanya Paradigma baru, bahwa Penyandang Disabilitas bukanlah semata objek pembangunan, melainkan subjek pembangunan yang setara dan mampu terlibat aktif dalam proses pembangunan Kota Depok secara berkelanjutan di masa depan.
Selanjutnya berdasarkan pertimbangan, Pansus 4 dan 5 telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Kota Depok, untuk diproses lebih lanjut.
.