Beritaparlemen.com|Depok, — Dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok, Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) Kota Depok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna yang diselenggarakan secara tatap muka dan virtual dihadiri dan dipimpin Ketua DPRD Kota Depok HTM. Yusufsyah Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri, Anggota DPRD Kota Depok, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Forkopimda, Kepala OPD, dan Pers, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, pada tanggal 23 November 2023.
Laporan akhir hasil pembahasan Raperda Kota Depok tentang APBD TA 2024 disampaikan oleh anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok Yuni Indriany.
Berdasarkan hasil rapat pembahasan Badan Anggaran dengan TAPD dan seluruh perangkat daerah, rekomendasi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
1.Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang berlaku pada tanggal 5 Januari 2024 disertai dengan adanya kenaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah harus mampu meningkatkan PAD dan peningkatan pelayanan publik serta pemerintah daerah harus dapat mengantisipasi kebocoran atau penyimpangan dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan sistem pemungutan yang lebih baik dan transparan.
2.Target pendapatan asli daerah yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah harus meningkat dari tahun sebelumnya mengingat penyertaan modal kepada BUMD semakin bertambah dengan melakukan pemenuhan penyertaan modal sesuai dengan Peraturan Daerah yang menjadi dasar penyertaan modal daerah.
3.Target pendapatan yang berasal dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terutama berasal dari hasil pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipisahkan dan pendapatan dari Blud harus ditingkatkan dengan melakukan inovasi dalam strategi pemanfaatan barang milik daerah dengan melakukan kerjasama daerah yang saling menguntungkan, dan pengelolaan Blud yang lebih baik.
4.Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan sesuai dengan sumber penerimaan masing-masing jenis retribusi yang bersangkutan.
5.Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja melalui perbaikan kebijakan fiskal pemerintah daerah dan proses penganggaran. Belanja daerah harus mencapai hasil yang diinginkan dan mencapai sasaran kebijakan yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif. Anggaran yang disusun dialokasikan lebih banyak ke program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah yaitu pada program dan kegiatan infrastruktur yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastuktur yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Prioritas lainnya adalah pengalokasian anggaran untuk Pilkada serentak tahun 2024.