Berita Parlemen
Berita UtamaFituredRagam

Pemkab Bogor dan DPRD Tetapkan Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD TA 2025

Pemkab Bogor dan DPRD Tetapkan Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD TA 2025

Beritaparlemen.com|Cibinong, — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, pada Selasa, (30/9).

Rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, diikuti jajaran wakil ketua dan anggota DPRD lainnya. Hadir Sekretaris Daerah (Sekda), Ajat Rochmat Jatnika bersama para kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bogor.

Selain penetapan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, agenda rapat paripurna lainnya diantaranya, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD tahun anggaran 2026. Penetapan Keputusan DPRD tentang perubahan Propemperda tahun 2025.

Selanjutnya, penetapan keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor tahun 2026. Dan laporan hasil Reses dan Penutupan Masa Sidang III tahun 2024-2025 serta pembukaan Masa Sidang I tahun 2025-2026.

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menyampaikan, atas nama Pemkab Bogor, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya badan anggaran yang telah membahas secara intensif Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025.

“Hasil pembahasan bersama dengan Badan Anggaran, dimana yang semula defisit anggaran dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, setelah pembahasan bersama sudah tertutupi,” jelas Jaro Ade.

Jaro Ade menerangkan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi gubernur dalam jangka waktu 15 (lima) belas hari kerja. Kepada seluruh kepala perangkat daerah, ia harap agar setelah sidang paripurna ini, segera dapat mempersiapkan dan menindaklanjutinya.

Related posts

Revisi Tata Tertib DPR Pasal 228 A Menuai Kontroversi dan Kritik Tajam

Redaksi

Puan Maharani Sampaikan Tiga Hal Kunci Peran Ibu-Ibu Menjaga Ketahanan Keluarga

Redaksi

Bima Arya Sampaikan Tiga Raperda Ini di Rapat Paripurna

Redaksi

Apkasi Pertanyakan Nasib 272 Kepala Daerah Yang Habis Masa Tugas 2022-2023

Redaksi

Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Laporan Akhir APBD 2025

Redaksi

UPER Hadirkan Urban Farming Berkelanjutan Berbasis Energi Surya

Redaksi

Leave a Comment