Beritaparlemen.com|Depok, DPRD Kota Depok merasa bahwa Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan nilai-nilai Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Kewargaan sangatlah penting peranan dan pengaruhnya bagi masyarakat. Untuk itu, diharapkan seluruh pihak mulai dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan masyarakat diharapkan memiliki pondasi pemahaman yang kuat, serta mampu mengimplementasikan nilai Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Kewargaan dalam setiap sendi kehidupan sosial, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Beberapa faktor penting antara lain, kuatnya arus globalisasi, tingginya bonus demografi, adanya fenomena krisis nilai jati diri, krisis mental dan krisis ideologi menjadi latar belakang di inisiasinya Raperda Tentang Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Kewargaan oleh DPRD Kota Depok.
DPRD Kota Depok memandang perlu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Kewargaan.
Hal ini terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kota Depok Raperda Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Kewargaan, pada hari Senen, 13 November 2023.
Rapat paripurna yang diselenggarakan secara tatap muka dan virtual dihadiri dan dipimpin Ketua DPRD Kota Depok HTM. Yusufsyah Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Dijelaskan juga bahwa berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Bahwa salah satu urusan Pemerintahan Umum yang menjadi kewenangan Presiden dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Walikota di wilayah kerja masing-masing meliputi diantaranya “a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan bahwa “Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Melalui Raperda Prakarsa ini, diharapkan menjadi stimulus dan trigger bagi seluruh pihak, baik Aparatur Pemerintah, masyarakat, dan khususnya generasi muda kota Depok agar memiliki pemahaman dan pengamalan yang baik terhadap Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Mendorong tersedianya sarana dan fasilitas umum yang mendukung literasi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang mudah di jangkau bagi semua.
Terwujudnya sinergitas kebijakan, program dan kegiatan terkait pemantapan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Dengan adanya Reperda ini maka diharapkan mampu meningkatkan rasa cinta tanah air di kalangan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip kearifan lokal masyarakat Kota Depok.
Raperda ini diharapkan mampu mengikat seluruh pihak, menjadi pedoman arah kebijkan dalam rangka mengintegrasikan seluruh upaya secara sistematis, masif dan berkelanjutan, sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan semangat cinta tanah air, dan meningkatkan pemahaman serta pengamalan atas pilar- pilar kebangsaan.