Beritaparleme.com|Jakarta, — Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Irfan Mawardi membenarkan adanya gugatan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Megawati Soekarnoputri dengan No Perkara 311/G/2024/PTUN.JKT yang didaftarkan oleh Djufri dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya Anggiat Manalu dari Kantor Hukum Anggiat BM Manalu & Partners, pada Senin, (9/9/2024).
Yang mana didalam gugatan tersebut, memohon Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di sinyalir Menyusun dan Melantik Pengurus Baru DPP PDIP Periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanpa prosedur yang benar adalah Perbuatan Melawan Hukum yang harus diluruskan dengan pernbatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05 AH 11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025 DI Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,
Menurut Anggiat Manalu dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai prosedur dan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi Saudara Prof. Yasonna Laoly, selaku Menteri Hukum dan HAM RI, dalam Kabinet Joko Widodo, yang juga Pengurus inti DPP PDIP yang diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku Petugas Partai.
Megawati Soekarnoputri sudah Demisioner sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/ PDIP beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024, maka harus melakukan Kongres sehingga tidak berwenang untuk mengangkat dan melantik Pengurus baru PDIP 2019-2024 hingga Tahun 2025, di mana setiap Periyusunan Pengurus DPP PDIP harus melalui Kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP saat ini yaitu periode 2019-2024 hingga 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan,
Untuk menghindari pro dan kontra terkait keperngurusan baru DPP PDI tersebut mari kita uji di meja hijau secara profesional dan terbuka, apa pu keputusan hakim diharapkan membuat semuanya jelas dan terang sert membuat kepastian hukum, semua hak harus menerimanya . Bila putusan perkara ini turun sebelum tanggal 22 September 2024 penetapan calon tetap pilkada, maka potensi gugatan hukum terhadap semua hal pilkada serentak 2024 dapat dihindarkan. (Dewi)