Berita Parlemen
Berita UtamaFituredParlememtaria

DPRD Kota Depok Ajukan Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD

DPRD Kota Depok Ajukan Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD

Wartadki.com|Depok, — DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna pada hari  Kamis (07/11), dalam rangka:

  1. Penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok.
  2. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok.
  3. Laporan Banggar atas Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.
  4. Pendapat Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Jawaban Wali Kota Terhadap 3 (Tiga) Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok.
  5.  Jawaban Fraksi-Fraksi atas Pendapat Wali Kota Terhadap 3  Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok.
  6. Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah.
  7. Penandatanganan SK DPRD tentang Pembentukan Pansus, SK DPRD tentang Persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS dan Penandatanganan Nota Keuangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari yang dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri dan Yuni Indriyani  serta para anggota Dewan,  dihadiri Wali Kota Muhammad Idris dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dan para undangan lainnya.

Dalam Pandangan Umum Fraksi Gerindra menyampaikan  beberapa  catatan terhadap  Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok.

Ada beberapa masukan krusial yang perlu dipertimbangkan untuk memperkuat  Raperda Perubahan Tentang Manajemen Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Di Kota Depok.

  1. Perkuat Ketentuan SOP dan Keselamatan Operasional di Lapangan: Dalam rancangan perubahan, Pemerintah Kota Depok harus menegaskan dan merinci Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk keselamatan petugas pemadam kebakaran saat bertugas.
  2. Optimalkan Penggunaan Teknologi untuk Mendukung Kesiapsiagaan dan Respons Cepat. Teknologi berbasis Internet of Things (IoT) untuk sistem pemantauan real-time dan deteksi dini sangat penting untuk diterapkan secara luas. Teknologi ini dapat mencakup pemasangan sensor kebakaran dan kamera CCTV di area berisiko tinggi, serta sistem komunikasi langsung antara posko kebakaran dan petugas lapangan.
  3. Peningkatan Kualitas dan Frekuensi Pelatihan Petugas Pemadam Kebakaran. Meninggalnya petugas dalam tugas sering kali terkait dengan kurangnya pelatihan dan peralatan yang memadai dalam menghadapi situasi kritis.

Rancangan  Peraturan  Daerah  Tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok sangat penting untuk memastikan kebijakan ini mengarah pada peningkatan kinerja dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) merupakan langkah strategis karena akan memperkuat integrasi antara fungsi perencanaan, riset, dan inovasi, yang pada akhirnya meningkatkan efektivitas kebijakan pembangunan.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan  Perseroan  Daerah  Air  Minum  Tirta  Asasta  Kota Depok Tahun 2026-2030;

Dalam upaya memperkuat Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Depok kepada PT Tirta Asasta (Perseroda), beberapa masukan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, penting untuk memperkuat kerangka evaluasi dan pelaporan dengan mencantumkan mekanisme evaluasi kinerja yang melibatkan pihak independen atau tim pengawas dari pemerintah.

Evaluasi ini harus mencakup capaian kinerja finansial, kualitas layanan, serta  kepatuhan  terhadap  target  yang  telah  ditetapkan, sehingga penyertaan modal dapat dipantau dan diukur efektivitasnya secara berkala.

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Peringatan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia dan Filipina

Redaksi

Tindaklanjuti Aspirasi Warga, DPRD Kota Bogor Mediasi Persoalan Warga BMW Dengan Pihak Developer

Redaksi

Soal Retribusi PKL Citeureup, Anggota Komisi II Minta Dinas Terkait Jangan Tutup Mata

Redaksi

Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya – Dedie Rachim, Sahkan Dua Perda

Redaksi

Pendaftaran Calon Formatur Musda PAN Kota Depok Resmi Dibuka

Redaksi

Presiden Prabowo Memberikan Nama Anggrek Paraphalante Dora Sigar Soemitro

Redaksi

Leave a Comment