Berita Parlemen
Berita UtamaFitured

Kejari Jakarta Utara Menetapkan Pimpinan Cabang Bank Himbara Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Jakarta Utara Menetapkan Pimpinan Cabang Bank Himbara Sebagai Tersangka Korupsi

Beritaparlemen.com|Jakarta, — Tim Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan MS sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada salah satu Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara) yang beralamat di daerah Sunter, Jakarta Utara,  sejak Tahun 2022 hingga 2023 atas nama nasabah PT. BLA, PT. OKE, PT. ITS, PT. BJM, PT. BNS, CV. CM, PT. TPP, PT. SMW, dan PT. DP.  Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 35.656.387.573,- (tiga puluh lima miliar enam ratur lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Sebagai mana disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Nurhimawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Sudi Haryansyah kepada awak media dalam media releasenya,  Selasa,  (15/7/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Lebih lanjut dijelaskannya,  MS ditetapkan tersangka, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print-67/M.1.11/Fd.1 /02/2025  tanggal 17 Februari 2025 jo. Nomor: Print-208/M.1.11/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 jo. No: Print-/M.1.11/ Fd.1/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa Tersangka MS telah melakukan perbuatan melawan hukum , antara lain: Memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lainnya dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan  Konsep Hubungan Total Penerima  Kredit  (KHTPK) tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan analisa yang dilakukan oleh Relationship Manager, tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan pre-screening yang dilakukan oleh Relationship Manager,” Ungkapnya.

“Dalam hal ini tersangka diduga menerima hadiah dari debitur berupa, Fasilitas-fasilitas untuk kebutuhan pribadi, Mobil Toyota Alphard, Sejumlah uang dikisaran Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagai tanda “terima kasih” dari nasabah yang berkepentingan. Adapun akibat dari Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 35.656.387.573,-.

Telah ditemukan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS selaku Pimpinan Cabang salah satu Bank Himbara sejak Februari 2021 s/d Juni 2023 sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Selanjutnya tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2025 – 09 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print 237/M.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025,” Pungkasnya .

Related posts

Ketua DPRD Rudy Susmanto Kritisi Kinerja Pemkab Bogor Lamban

Redaksi

Gugatan Pembatalan SK KUMHAM PDIP Didaftarkan Ke PTUN

Redaksi

Ketua Fraksi PKB Depok Dorong Pemkot Tangani Kasus Kekerasan Anak

Redaksi

Keluarga Besar HMI Dukung Tomy Sitorus Maju di Musda X KNPI Depok

Redaksi

Presiden Jokowi Sampaikan Pandangan Fokus ASEAN Caucus

Redaksi

Ormas Garda Prabowo Gelar Rapat Pleno, Membentuk GPPH Garda Prabowo

Redaksi

Leave a Comment