Berita Parlemen
Berita UtamaFitured

Kemenag Imbau Selama Imlek, Masyarakat Tidak Mudik dan Kumpul Keluarga

Kemenag Imbau Selama Imlek, Masyarakat Tidak Mudik dan Kumpul Keluarga

Beritaparlemen.com|Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar selama Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili masyarakat tidak mudik dan melakukan kumpul bersama keluarga besar.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.02 Tahun 2022. SE ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan ini untuk antisipasi penyebaran kasus Covid-19, utamanya Omicron.

“Dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang signifikan dan munculnya virus baru Omicron yang sangat cepat menular, maka tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik,” demikian bunyi SE Kemenag, Minggu (30/11/22).

Selain itu, Kemenag juga menghimbau agar masyarakat menghindari kerumunan sebisa mungkin. Termasuk meniadakan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.

“Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan sederhana dan terbatas, sedapat mungkin menghindari keramaian, dan kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dan kerabat dalam jumlah besar,” jelasnya.

Kemenag meminta warga merayakan Imlek dengan sederhana. Mereka juga disarakan untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 di lingkungan masing-masing.

“Melaksanakan Ibadah Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili secara sederhana dan terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Tugas Covid-19 di lingkungan masing-masing,” tukasnya.

Related posts

Ketua DPD PSI Taput Harapkan ASN, KPU dan Bawaslu Netral Dalam Pemilu

Redaksi

Sang Petahana Beljek Hutapea Ingin Melanjutkan Membangun Desa Pansurbatu Induk, Kecamatan Adiankoting

Redaksi

Ketua PPK Haranggaol, Kabupaten Simalungun Ajak Warga Bantu Pantarlih

Redaksi

Pengurus PWI Kabupaten Bogor Dibawah Komando Subagiyo Siap Dilantik

Redaksi

Baru Dibangun Gedung Kantor Kecamatan Rumpin Sudah Bocor, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kabupaten Bogor

Redaksi

Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Jaringan Utilitas Terpadu

Redaksi

Leave a Comment