Berita Parlemen
Berita UtamaFitured

KPK Tegaskan Kawal Pengelolaan Dana Desa, Ada 14 Potensi Persoalan

KPK Tegaskan Kawal Pengelolaan Dana Desa, Ada 14 Potensi Persoalan

Beritaparlemen.com|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya siap mengawal pengelolaan dana desa karena rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Sejak 2015, KPK sudah menemukan sedikitnya 14 potensi permasalahan dalam pengelolaan dana desa.

“KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa. Dalam kajian (tahun 2015) KPK saat itu menemukan setidaknya 14 potensi persoalan yang meliputi empat aspek,” terang Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam siaran persnya, Senin (10/1/22).

“Yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia,” urainya melanjutkan.

Ipi mengungkapkan, pada aspek regulasi dan kelembagaan, KPK mempersoalkan belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan desa.

Di samping itu, terjadi potensi tumpang-tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, pada aspek tata laksana, terdapat lima persoalan. Di antaranya, siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi desa, satuan harga baku barang dan jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa) belum tersedia.

Selanjutnya, transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah.

Adapun laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi. Serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.

Sedangkan, pada aspek pengawasan ada tiga potensi persoalan, yaitu efektivitas inspektorat daerah dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah, dan juga ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan belum jelas.

Kemudian, aspek sumber daya, KPK menilai pentingnya proses rekrutmen tenaga pendamping dilakukan secara profesional dan cermat.

Hal itu, mengingat adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping oleh penegak hukum.

Related posts

Rekomendasi DPRD Terhadap Raperda APBD Kota Depok TA 2024

Redaksi

Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2022

Redaksi

Pemerintah Menindaklanjuti Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Redaksi

Arah Kebijakan Fiskal Kota Depok Tahun 2024, Mempercepat Transformasi Ekonomi

Redaksi

Betonisasi Jalan Lingkungan Dan Rehabilitas di Desa Tajur, Kec. Citereup

Redaksi

Sekda Burhanudin Mantapkan Konsep Rencana Penataan Kawasan Simpang Ciawi

Redaksi

Leave a Comment