Beritaparlemen.com|Depok, — DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Jaringan Utilitas, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, pada, Senin, 16 Oktober 2023.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Depok HTM. Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok,Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan H. Tajudin Tabri, Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD dan Pers.
Ketua Pansus 3 DPRD Kota Depok H. Igun Sumarno, dalam penyampaian laporan hasil pembahasan akhir Pansus 3 (tiga) terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu mengungkapkan, Panitia Khusus 3 telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu yaitu diawali dengan rapat pembahasan awal pada tanggal 4 hingga 6 Mei 2023, melakukan Study banding ke daerah lain, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 9 Mei 2023 serta telah melakukan rapat pembahasan akhir pada tanggal 14 hingga 16 Mei 2023.
Menurut H. Igun Sumarno, adapun latar belakang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dalam rangka Penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak, Kota Depok perlu melakukan penataan terhadap jaringan utilitas.
Peranan Jaringan Utilitas yang terpadu berdasarkan perencanaan wilayah saat ini masih belum dapat diterapkan sepenuhnya di Kota Depok. Belum tertatanya dengan baik utilitas yang ada di udara maupun utilitas di bawah tanah termasuk di antaranya tingkat kedalaman penempatan utilitas yang tidak sesuai dengan persyaratan, penempatan utilitas di saluran drainase perkotaan.
Semrawutnya view ruang udara Depok karena juntaian kabel utilitas. Belum tersedianya ducting ditambah praktek gali lubang dan tutup lubang di jalan maupun trotoar terkait kualitas pengembalian kondisi galian pemilik Jaringan Utilitas yang tidak standar menjadi penyebab simpul baru kemacetan karena memakan sebagian ruang jalan dan dampak negatif lainnya yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan terkait penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di daerah diperlukan pengaturan mengenai jaringan utilitas.
Panitia Khusus 3 juga telah membahas seluruh Isi dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu yang terdiri dari Ketentuan Menimbang, Mengingat dan Batang Tubuh.
Adapun secara umum yang dibahas di dalam batang tubuh adalah Ketentuan Umum, Perencanaan, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Penempatan Jaringan Utilitas Terpadu, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.