Berita Parlemen
AgendaFitured

Presiden Partai Buruh Menolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

Presiden Partai Buruh: Kondisi Saat Ini Tidaklah Tepat Program Tapera Dijalankan Pemerintah

Beritaparlemen.com|Jakarta – Partai Buruh Bersama organsiasi serikat buruh menolak keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2023 sebesar 5,6%. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak kenaikan UMP DKI.

Menurut Said Iqbal, kenaikan 5,6% atau sebesar Rp 259.944 akan membuat buruh semakin miskin. Apalagi di masa pandemi tidak ada kenaikan upah dan kenaikan harga-harga barang akibat kenaikan BBM, menyebabkan daya beli buruh turun 30%. Dengan kenaikan 5,6% membuat daya beli buruh dan masyarakat kecil semakin terpuruk.

“Kenaikan 5,6% di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflansi Year to Year, bulan September 2021 – September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober,” ujar Said Iqbal.

Buruh sudah menanggung beban kenaikan harga BBM. Sudahlah terpuruk karena daya beli turun 30%, ditambah dengan kenaikan UMP 2023 tidak bisa sekedar untuk menyesuaikan kenaikan harga barang.

“Tidak punya hati pada buruh. Tidak punya rasa empati pada buruh. Kami mengecam keras kebijakan Pj Gubernur DKI,” tegas Said Iqbal.

Alasan lain adalah, kenaikan UMP DKI lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah sekitar. Bogor, misalnya, Bupatinya sudah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 10%. Termasuk Subang, Majalengka, dan Cirebon.

Pj Gubernur tidak berhasil meningkatkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil. Justru berpihak pada kelas menengah atas dan pengusaha.

“DKI itu ibu kota negara. Bagaimana mungkin naik upah hanya 5,6%, lebih rendah dari inflansi tahun berjalan, dan hanya setengah dari dari kenaikan upah Bogor yang direkomendasikan 10%,” tegasnya.

Menurut Iqbal, kebijakan Pj Gubernur DKI jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Gubernur DKI sebelumnya. Terutama terkait dengan upah minimum dan beberapa kebijakan untuk orang kecil. Contoh lain adalah sewa rumah di kampung Bayam lebih mahal dari Kampung Aquarium. “Kebijakan Pj Gubernur ini tidak berpihak pada orang kecil,” tegasnya.

Terkait dengan hal itu, Partai Buruh bersama dengan organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai daerah terhitung mulai tanggal 1 hingga 7 Desember 2022.

Related posts

PWRI DPC Bogor Raya, Meningkatkan Peran Jurnalis Dalam Mengkritisi dan Mengawasi Para Pemimpin

Redaksi

Pemkab Bogor dan DPRD Menyetujui Tiga Raperda

Redaksi

Plt. Bupati Bogor Harap Lomba Desa Bisa Tingkatkan Budaya Gotong-Royong di Kabupaten Bogor

Redaksi

Praktisi Hukum Roni Prima Panggabean: Legislatif Ibarat Macan Ompong Tak Berdaya Melakukan Fungsinya

Redaksi

Persiapan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Akan Dilaksanakan di Ibu Kota Negara Nusantara

Redaksi

Edukasi Pelanggan Tirta Kahuripan: Memperkuat Kesadaran Bersama, Menjaga Air Di Tengah Dinamika Musim Hujan

Redaksi

Leave a Comment