beritaparlemen.com|Cibinong – Penasihat Hukum (PH) Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar, mengaku saat ini pihaknya sedang menyiapkan memori Banding ke Pengadilan Tinggi, lantaran vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya tersebut mengesampingkan fakta persidangan.
“Jadi kita sedang menyiapkan memori bandingnya, rencananya kita akan mendaftarkannya hari Selasa depan, karena salinan putusannya baru kita terima hari Rabu (28/9/22) malam,” kata Dinalara saat dimintai keterangannya pada acara Pembukaan Kantor Pengacara Viktor Harianja & Rekan, di Ruko Duta Sentra Blok A3, Jl Raya Jakarta Bogor, Sabtu (1/10/22).
Dia berharap dengan memori bandingnya, dapat membebaskan Ade Yasin dari jaeratan hukum. Apalagi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa KPK.
“Harapannya kita tetap optimis Ade Yasin bebas, dan tentu itu adanya peradilan Banding kan, berarti ada peluang untuk Ade Yasin bebas. Makannya kita optimis Pengadilan Tinggi Bandung akan obyektif didalam menilai memori banding kita,” harapnya.
Sebetulnya, sambung Dinalara, Banding itu prosesnya sama dengan di Pengadilan Negeri, hanya saja di Pengadilan Tinggi itu jarang dilakukan sidang. Namun saat ini pihaknya masih melakukan penilaian terhadap fakta-fakta persidangan.
“Jadi salah satu materi yang kita lihat adalah, bahwa banyak fakta persidangan yang selama ini memang tidak dibuat didalam pertimbangan majelis hakim,” bebernya.
Justru, tambah Dinalara, yang dijadikan pertimbangan adalah hasil Berita Acara Perkara (BAP). Padahal menurut aturan adalah, bahwa fakta yang mengikat itu ialah fakta persidangan bukan berdasarkan fakta BAP.
“Karena BAP itu hanya dibuat oleh salahsatu pihak saja yaitu penyidik, itu yang sangat kami sayangkan dari majelis Hakim, banyak fakta persidangan yang tidak dimuat dalam putusannya, atau kata lainnya dikesampingkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika Bandingnya nanti ditolak oleh Pengadilan Tinggi, langkah selanjutnya adalah Kasasi dan akan melakukan langkah lainnya hingga Ade Yasin mendapatkan keadilan sesuai harapannya.
“Jika banding kami ditolak, kami akan tetap melakukan Kasasi sampai titik akhir upaya hukum akan kami lakukan,” tegasnya.
Selain proses Banding yang akan ditempuh, pihaknya juga akan melaporkan Hakim yang menjatuhkan vonis melebihi putusan Jaksa 3 tahun menjadi vonis 4 tahun.
“Kami sudah siap mau melaporkan hakim yang menangani perkara suap Bupati nonaktif Ade Yasin. Karena hakim tidak menjadikan pertimbangan fakta saksi dipersidangan meringankan Ade Yasin dalam fakta dan keterangannya,” katanya.
Menanggapi tentang tidak dilakukan praperadilan, Dinalara sudah menawarkan kepada Ade Yasin. Namun karena kliennya merasa yakin tidak bersalah atas tuduhan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK jadi tidak melakukan praperadilan.
“Kami sudah mengajukan kepada Bu Ade Yasin, namun beliau hakkul yakin akan bebas dari vonis. Ternyata jadi divonis 4 tahun,” ujar Dinalara saat menjawab wartawan tersebut.
Kendati demikian, lanjut Dinalara, atas vonis 4 tahun sudah pasti memberatkan. Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin akan melakukan banding ke tingkat pengadilan kedua.
Oleh karenanya, ia menyakinkan pada banding ini akan dipersiapkan semua persyaratan yang menjadi hak-hak untuk mencari peradilan yang menimpa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin vanis lebih tinggi 4 dari tuntutan JPU 3 tahun.