Beritaparlemen.com|Depok, — Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disusun berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Kesepakatan atas KUPA dan PPAS perubahan dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok H. Edi Masturo, dihadapan Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap rancangan perubahan KUA PPAS APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023, Rabu ( 13/9/23 ) di ruang Sidang DPRD Kota Depok.
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang terselenggara secara tatap muka dan virtual tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok HTM. Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo, dan H. Tajudin Tabri, serta seluruh Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok H. Imam Budi Hartono, unsur Forkopimda dan Kepala OPD.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan ladasan hukum, latar belakang dan dasar dari perubahan KUA dan perubahan PPAS.
Mengacu pada Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 perubahan KUA dan perubahan PPAS disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya: Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah; Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah; dan/atau, Perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disusun berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Kesepakatan atas KUPA dan PPAS perubahan dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.
Terhadap kebijakan umum perubahan target pendapatan daerah disampaikan hal sebagai berikut:
1. Perlu melakukan kajian tentang optimalisasi sumber atau potensi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah, dan metode pemungutan.
2. Terhadap pendapatan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan perlu melakukan peningkatan kinerja BUMD Kota Depok.
3. Untuk meningkatkan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah perlu menetapkan UPTD dengan penerapan pengelolaan keuangan daerah badan layanan umum daerah.
4. Pendapatan transfer secara umum diproyeksikan mengalami kenaika agar pemerintah daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan peruntukkan dana transfer dengan optimal.
5. Strategi pencapaian pendapatan daerah perlu mengoptimalkan strategi pendapatan yang berasal dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah, dan lain-lain pendapatan daerah.
6. Guna mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah kami mendorong agar dibentuk dinas pendapatan tersendiri sehingga lebih fokus untuk menggali sumber-sumber dan potensi pendapatan baik pendapatan asli daerah maupun sumber pendapatan lainnya.
Terhadap kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2023 dan rencana perubahan belanja operasi, belanja modal dan belanja transfer dan belanja tidak terduga, beberapa hal yang perlu disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan belanja daerah perlu menguraikan secara jelas kriteria kegiatan apa yang tidak prioritas, kegiatan mana yang ditunda pelaksanaannya dari awal tahun dan yang baru ditetapkan penundaan atau tidak dilaksanakan atau dihapus.
2. Kebijakan penyerapan anggaran belanja terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa perlu memperhatikan Perpres Nomor 22 Tahun 2021 yang menegaskan RAPBD di setujui maka proses lelang sudah dapat dilaksanakan.
Terkait dengan kebijakan pembiayaan daerah pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dari rencana pembiayaan pada apbd tahun anggaran 2023. penerimaan pembiayaan mengacu pada hasil audit bpk terhadap sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2022. sehingga pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian dari target silpa sebelumnya.