Berita Parlemen
Berita UtamaFituredParlememtaria

Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Jaringan Utilitas Terpadu

Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Raperda Jaringan Utilitas Terpadu

Beritaparlemen.com|Depok, — DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Jaringan Utilitas, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, pada, Senin, 16 Oktober 2023.

Rapat paripurna  yang dipimpin  Ketua DPRD Kota Depok HTM. Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok,Yeti Wulandari, Hendrik Tangke Allo dan H. Tajudin Tabri,  Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD dan Pers.

Ketua Pansus 3 DPRD Kota Depok H. Igun Sumarno, dalam penyampaian laporan hasil pembahasan akhir Pansus 3 (tiga)  terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu mengungkapkan, Panitia Khusus 3 telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Jaringan Utilitas Terpadu yaitu diawali dengan rapat pembahasan awal pada tanggal 4 hingga  6 Mei 2023, melakukan Study banding ke daerah lain, melaksanakan Rapat  Dengar Pendapat pada tanggal 9 Mei 2023 serta telah melakukan rapat pembahasan akhir pada tanggal 14 hingga 16 Mei 2023.

Menurut H. Igun Sumarno, adapun latar belakang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, berdasarkan Pasal  34  ayat  (3)  UUD  1945  yang mengamanatkan  bahwa   Negara bertanggungjawab  atas  penyediaan  fasilitas  pelayanan   kesehatan  dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dalam rangka  Penyediaan fasilitas pelayanan  umum  yang  layak,  Kota  Depok  perlu  melakukan  penataan terhadap jaringan utilitas.

Peranan Jaringan Utilitas yang terpadu berdasarkan perencanaan wilayah saat ini masih belum dapat diterapkan sepenuhnya di Kota Depok. Belum tertatanya dengan baik utilitas yang ada di udara maupun utilitas di bawah tanah termasuk di antaranya tingkat kedalaman penempatan utilitas yang tidak sesuai dengan persyaratan, penempatan utilitas di saluran drainase perkotaan.

Semrawutnya view ruang udara Depok karena juntaian kabel utilitas.  Belum  tersedianya  ducting  ditambah  praktek  gali  lubang  dan tutup  lubang  di  jalan  maupun  trotoar  terkait  kualitas  pengembalian kondisi galian pemilik Jaringan Utilitas yang tidak standar menjadi penyebab simpul baru kemacetan karena memakan sebagian ruang jalan dan dampak negatif lainnya yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun  pihak berkepentingan terkait penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di daerah diperlukan pengaturan mengenai jaringan utilitas.

Panitia Khusus 3 juga telah membahas seluruh Isi dari Rancangan Peraturan  Daerah  Kota  Depok  tentang Jaringan  Utilitas  Terpadu  yang terdiri dari Ketentuan Menimbang, Mengingat dan Batang Tubuh.

Adapun secara umum yang dibahas di dalam batang tubuh adalah Ketentuan Umum, Perencanaan, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Penempatan   Jaringan   Utilitas   Terpadu,   Peran   Serta   Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

 

Related posts

DPRD Kota Depok Berharap Daya Serap Anggaran Belanja Tahun 2021 Optimal

Redaksi

PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Rayakan HUT Ke-43 Dengan Semangat Kemakmuran Bersama

Redaksi

Ade Yasin Akan Evaluasi Pelayanan RSUD Leuwiliang

Redaksi

Anggota DPR RI Sudjtamiko: Mengajak Warga Depok Memilih Pasangan Supian Suri-Chandra

Redaksi

Paripurna LKPJ Wali Kota Depok Tahun Anggaran 2023, Ini Kebijakan Strategis Pemkot

Redaksi

Ketua PPK Haranggaol, Kabupaten Simalungun Ajak Warga Bantu Pantarlih

Redaksi

Leave a Comment