Berita Parlemen
Berita UtamaFitured

Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok Tentang Ketenagakerjaan

Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok Tentang Ketenagakerjaan

Beritaparlemen.com|Depok, — Rapat  Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka Penyampaian Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok yang diajukan Komisi D DPRD Kota Depok, digelar pada hari Senen, 13 November 2023.

Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa Raperda usul prakarsa DPRD Kota Depok tentang Ketenagakerjaan berdasarkan pada Rapat paripurna internal dalam rangka penyampaian dan persetujuan raperda usul prakarsa alat kelengkapan DPRD Kota Depok menjadi raperda usul prakarsa DPRD Kota Depok pada tanggal 31 Oktober 2023.

Selanjutnya dijelaskan bahwa amanat dari Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan dengan tujuan “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Dasar konstitusional tersebut yang kemudian dijabarkan lebih detail dalam beberapa pasal dalam UUD 1945, salah satunya adalah pasal 27 ayat (2), yang menyebutkan secara jelas dan tegas bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusia.

Sebagai Tindak lanjut dari pengaturan ketenagakerjaan di Kota Depok yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka DPRD  Kota  Depok menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Ketenagakerjaan untuk memastikan agar terwujudnya perencanaan ketenagakerjaan yang optimal, peningkatan pemberdayaan dan penyerapan tenaga kerja lokal di Kota Depok,  serta meningkatnya kesejahteraan warga Kota Depok dengan pendekatan optimalisasi peluang kerja, pemagangan, pemenuhan upah yang sesuai dengan ketentuan, serta perlindungan tenaga kerja dalam suatu hubungan industrial yang harmonis.

Raperda ini diharapkan mampu mengikat seluruh pelaku usaha dan mengintegrasikan  upaya,  agar  pelayanan  Terpadu  Satu  Pintu  mewajibkan atau mensyaratkan penyerapan,  penyaluran, dan penempatan tenaga kerja yang  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundangan  serta  guna mewujudkan percepatan, perluasan dan  peningkatan perlindungan Pekerja berdasarkan hubungan ketenagakerjaan yang harmonis.

 

Related posts

Apel 11 Ribu Kader NU Depok Ajak Wujudkan Perdamaian Dan Toleransi

Redaksi

Advokat Muda Sutan Surya Lubis: Permintaan Maaf Plt Bupati Bogor Diterima Dan Tanpa Berujung Ke Ranah Pidana

Redaksi

Pemkot Bogor Akan Bentuk Tim Patroli Gabungan K3

Redaksi

Pelindo Regional Dua Mengantisipasi Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

Redaksi

Gempa Guncang Tapanuli Utara, 1 Orang Tewas dan 9 Orang Luka-luka

Redaksi

FLAJK Audensi di Gedung Serbarguna DPRD Kabupaten Bogor

Redaksi

Leave a Comment