Berita Parlemen
Berita UtamaFitured

Raperda Rumah Potong Hewan (RPH) Usul Prakarsa Inisiatif DPRD Kota Depok

Raperda Rumah Potong Hewan (RPH) Usul Prakarsa Inisiatif DPRD Kota Depok

Beritaparlemen.com|Depok, — Seiring dengan tingkat pertumbuhan penduduk dan peningkatan ekonomi masyarakat Kota Depok, maka kebutuhan akan ketersedian kebutuhan pokok terutama daging yang Aman, Sehat, Utuh, serta Halal  harus menjadi perhatian yang serius dari Pemerintah Kota Depok.

Untuk itu diperlukan satu regulasi komprehensif bagi pengaturan penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH).

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang di gelar pada hari Senen, 13 November 2023, di Gedung DPRD Kota Depok,  disampaikan Raperda Usul Prakarsa Inisiatif DPRD Kota Depok Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH).

Adapun mengajukan Raperda Usul Prakarsa Inisiatif DPRD Kota Depok adalah Komisi B DPRD Kota Depok.

Raperda tentang RPH ini diusulkan terkait dengan upaya penyediaan bahan pangan yang bernilai gizi tinggi dalam rangka menghasilkan generasi yang cerdas dan sehat. Untuk memenuhi kebutuhan gizi tersebut pangan hewani memegang peranan yang sangat penting dan mudah didapatkan masyarakat berupa daging (sapi) atau unggas. Penyediaan daging (sapi atau unggas) haruslah diimbangi dengan penyediaan sarana yang digunakan untuk memotong hewan-hewan tersebut agar aman, higienis, dan terjamin kehalalanya ketika dikonsumsi oleh masyarakat.

Rumah Potong Hewan (RPH)  dimaknai sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemotongan penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah hewan dipotong, dengan memperhatikan higiene dan sanitasi, kesejahteraan hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.

 Bahwa Kota Depok mempunyai potensi yang besar dalam pemotongan hewan dan pengelolaan daging, namun belum memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Rumah Potong Hewan, Kota Depok hanya memiliki Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2011 Jo Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pennjauan Kembali Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan yang fokus pada retribusi atau pendapatan bagi Daerah dan masih kurang komprehensif bagi pengaturan penyelenggaraan Rumah Potong Hewan.

 Saat ini Kota Depok memiliki 3 RPH dan beberapa TPH resmi (berizin), dan diduga ada sejumlah TPH yang tidak berizin dengan berbagai jenis hewan potong yang perlu diatur agar memberi nilai tambah pada pengembangan kota dan pemasukan kas daerah.

 Dari beberapa RPH/TPH yang ada dikelola kurang memenuhi standar Permentan dan SNI, tidak memiliki sertifikat AMDAL atau UPL/UKL, tidak memilki izin usaha, tidak memiliki Sertifikat Halal, serta terindikasi mencemari lingkungan dan tentu saja akan merugikan bagi masyarakat.

 

Related posts

Kebersamaan, Perlawanan, dan Pengabdian pada Kemanusiaan  Refleksi 51 Tahun PDI Perjuangan 

Redaksi

Presiden Mengundang Exxon Mobil Berinvestasi di Bidang Energi Baru dan Terbarukan

Redaksi

Billboard Gambar Anas Urbaningrum Di Dekat Tol Jatikarya, Cibubur  Dicopot Pada Siang Hari

Redaksi

Ormas Garda Prabowo Gelar Rapat Pleno, Membentuk GPPH Garda Prabowo

Redaksi

DPR RI Apresiasi Kepolisian Bertindak Cepat Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Redaksi

Ketua PWI: Fokus Pada Pendidikan, Peningkatan Kompetensi dan Wawasan Kebangsaan Wartawan

Redaksi

Leave a Comment