Beritaparlemen.com|Depok, — DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023, pada Jumat,(12/7), Ruang Rapat Paripurna, Kota Kembang Grand Depok City.
Rapat Paripurna tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Depok, HTM. Yusufsyah Putra yang dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari dan Tajudin Tabri, serta para anggota Dewan, dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dan para undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan laporan hasil pembahasan dan evaluasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2023. Adapun hasil evaluasi dapat disimpulkan.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan oleh tim anggaran pemerintah daerah Kota Depok masih perlu disempurnakan dengan berfokus pada penelaahan kinerja, penyebab, kendala-kendala, besaran dampak untuk menentukan prioritas terhadap efektivitas, efisiensi, konsistensi, pertumbuhan dan kemulusan penyelenggaraan anggaran.
Perlu dikaji mata anggaran terutama belanja, yang menyebabkan pelaksanaan anggaran Pemerintah Kota Depok mendapatkan penilaian tidak efisien pada indikator efisiensi, supaya dapat ditemukan permasalahannya, penyebabnya dan pemecahannya. Dengan kondisi tidak efisiensi pengelolaan anggaran, dapat dinilai bahwa besarnya silpa tidak seluruhnya merupakan hasil efisiensi pengelolaan anggaran, melainkan akibat menurunnya atau tidak tercapainya, atau bahkan tidak terlaksananya kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan.
Penurunan biava atas pelaksanaan pekerjaan yang terselenggara pun tidak serta-merta dapat dinilai sebagai efisiensi apabila disebabkan oleh penurunan aktivitas penyelenggaraan anggaran. Selain itu pendapatan yang tidak direncanakan tetapi ada realisasi menimbulkan silpa, untuk itu pemerintah daerah harus lebih baik dalam menetapkan target pendapatan asli daerah terutama yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Terkait pertumbuhan ekonomi Kota Depok tahun 2023 sebesar 5,05%, jika dibandingkan dengan tingkat pengangguran sebesar 6,97 %, tingkat kemiskinan sebesar 2,36 dan rasio gini sebesar 0,402 di Kota Depok, hal tersebut tidak sesuai dengan laporan realisasi belanja daerah yang serapannya tinggi sebesar 92,06% tapi kurang memperhatikan outcome atau impact yang terserap dari penggunaan anggaran yang digunakan. Serapan tinggi tetapi tidak tepat sehingga tidak berdampak.
|