Berita Parlemen
Berita UtamaFitured

KPK Tegaskan Kawal Pengelolaan Dana Desa, Ada 14 Potensi Persoalan

KPK Tegaskan Kawal Pengelolaan Dana Desa, Ada 14 Potensi Persoalan

Beritaparlemen.com|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya siap mengawal pengelolaan dana desa karena rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Sejak 2015, KPK sudah menemukan sedikitnya 14 potensi permasalahan dalam pengelolaan dana desa.

“KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa. Dalam kajian (tahun 2015) KPK saat itu menemukan setidaknya 14 potensi persoalan yang meliputi empat aspek,” terang Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam siaran persnya, Senin (10/1/22).

“Yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia,” urainya melanjutkan.

Ipi mengungkapkan, pada aspek regulasi dan kelembagaan, KPK mempersoalkan belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang dibutuhkan dalam pengelolaan keuangan desa.

Di samping itu, terjadi potensi tumpang-tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, pada aspek tata laksana, terdapat lima persoalan. Di antaranya, siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi desa, satuan harga baku barang dan jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa) belum tersedia.

Selanjutnya, transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah.

Adapun laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi. Serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.

Sedangkan, pada aspek pengawasan ada tiga potensi persoalan, yaitu efektivitas inspektorat daerah dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah, dan juga ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan belum jelas.

Kemudian, aspek sumber daya, KPK menilai pentingnya proses rekrutmen tenaga pendamping dilakukan secara profesional dan cermat.

Hal itu, mengingat adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping oleh penegak hukum.

Related posts

Gugatan Pembatalan SK KUMHAM PDIP Didaftarkan Ke PTUN

Redaksi

Menjelang Pergantian Tahun, Kapolri Kirim Ribuan Sembako Untuk Warga Bogor

Redaksi

Realisasi Belanja Daerah Kota Depok 92,06%, Efesiensi Harus Ditingkatkan

Redaksi

Dari Konstituante Ke Kekuasaaan Tunggal- Jejak Dekrit 5 Juli 1959

Redaksi

Forum Independen Bogor Raya (FIBR) Mendukung dan Memenangkan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Menjadi Bupati Bogor 2024-2029

Redaksi

Revisi Tata Tertib DPR Pasal 228 A Menuai Kontroversi dan Kritik Tajam

Redaksi

Leave a Comment