Berita Parlemen
Berita UtamaFitured

Bima Arya Sampaikan Tiga Raperda Ini di Rapat Paripurna

Bima Arya Sampaikan Tiga Raperda Ini di Rapat Paripurna

Beritaparlemen.com|Kota Bogor –  Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat menggelar rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, di gedung DPRD, Kamis (3/2/22).

Adapun ketiga Raperda itu, yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Raperda tentang Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

“Raperda Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 dan 34 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” ujar Bima Arya.

Bima Arya mengatakan, Raperda ini merupakan dasar hukum dalam melaksanakan pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing agar menjadi PAD. Sehingga materi pokoknya adalah penghitungan besaran kedua retribusi tersebut dan perubahan nomenklatur IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” imbuhnya.

Tujuan Raperda ini kata dia, untuk memberikan kepastian hukum dalam investasi serta untuk menjaga kualitas perizinan yang cepat, mudah dan terintegrasi melalui sistem elektronik OSS atau Online Single Submission yang ditetapkan pemerintah pusat dengan tetap memperhatikan visi, misi serta kebijakan sosial, budaya dan ekonomi Kota Bogor.

“Materi pokoknya antara lain, Pembagian kewenangan layanan perizinan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan dan pendanaan perizinan, serta Penyelesaian masalah dan sanksi,” terang Bima Arya.

Selain itu, Raperda Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor merupakan ikhtiar untuk meningkatkan kualitas layanan dan performance perusahaan melalui optimalisasi dan harmonisasi pengelolaan aset perusahaan dan penetapan tarif air minum sesuai ketentuan peraturan perundangan, serta hal lain yang akan dibahas lebih lanjut.

“Direksi berwenang untuk menjual, menjaminkan atau melepaskan aset tetap dan aset tidak tetap berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas. Direksi juga berwenang untuk mengusulkan tarif air minum yang ditetapkan Wali Kota dengan memperhatikan keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya dan efisiensi pemakaian air,” kata Bima Arya.

Dalam agenda rapat paripurna tersebut juga membahas Raperda perubahan RPJMD Kota Bogor 2019-2024 menjadi Perda.

Related posts

Sat Samapta Polres Bogor Bagikan Masker dan Makanan

Redaksi

BAPPENDA Kabupaten Bogor Luncurkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022

Redaksi

Presiden Jokowi: Memasuki Tahapan Pemilu, Semua Pihak Harus Menjaga Stabilitas Nasional

Redaksi

Puan Maharani Sampaikan Tiga Hal Kunci Peran Ibu-Ibu Menjaga Ketahanan Keluarga

Redaksi

H.T.M. Yusufsyah Putra: Kota Depok Terus Maju Berbudaya Sejahtera

Redaksi

Pemerintah Menindaklanjuti Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Redaksi

Leave a Comment