Berita Parlemen
FituredPartai PolitikPemilu

Kuasa Hukum: KPU Pusat Diminta Membatalkan Calon Kepala Daerah Yang Direkomendasi Dari PDIP

Gugatan Kepengurusan DPP PDIP Masih Berjalan, KPU Diminta Tunda Penetapan Calon Kepala Daerah

Beritaparlemen.com|Jakarta, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat diminta membatalkan para Calon Kepala Daerah (Cakada) yang mendapat rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hal itu dikarenakan adanya gugatan struktur DPP PDIP dinilai cacat hukum karena tidak melalui kongres yang diatur dalam AD/ART PDIP maupun UU Tentang Partai Politik, yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri digugat lima kader PDIP melalui kuasa hukum mereka Anggiat BM Manalu lantaran menetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masa bakti 2024-2024 tanpa melalui kongres. Gugatan terhadap kepengurusan DPP PDIP ini terdaftar saat Sidang perdana perkara No.540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM, juga digugat ke PTUN Jakarta lantaran menerbitkan pengesahan kepengurusan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.

Untuk kepastian hukum, Anggiat Manalu lantas menyurati KPU RI untuk menunda penetapan pasangan calon Kepala Daerah 2024 menunggu kedua gugatan pihaknya mendapat kepastin hukum.
Surat tersebut diketahui telah diserahkan oleh bagian Tata Usaha kepada Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada Jumat (20/9/2024).

“Sesuai data di komputer, sudah diserahkan ke Ketua KPU RI, pada tanggal 20 September. Tinggal menunggu disposisi dari Ketua (Ketua KPU RI ),” kata staf bagian persuratan, Tata Usaha KPU RI, Krishnawawi, saat ditemui di ruangannya, Senin, (23/9/2024).

Sebagai informasi, baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun PTUN Jakarta akan menggelar sidang kedua gugatan tersebut pekan ini.

Menurut Anggiat Manalu,  KPU RI dilnilai lalai dalam merespon informasi dari masyarakat,
“Ketua KPU belum disposisi surat dari kantor hukum yang memberikan masukan penting, merupakan kelalaian dan anggap enteng permasalahan. Seharusnya apapun masukan dari elemen masyarakat harus direspon dengan cepat, apalagi berpotensi memiliki dampak hukum terhadap penyelenggaraan pilkada serentak 2024,” jelasnya.

Kita meminta supaya hari ini segera ditanggapi surat kita, demi kepentingan pembangunan demokrasi yang baik di Indonesia,” Kata Anggiat Manalu. (DW)

Related posts

Apkasi Procurement Network 2024, Mendorong Serapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri

Redaksi

Peringati HUT RI Ke-77 RI, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Penting Ini

Redaksi

Presiden Partai Buruh Menolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

Redaksi

Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Dua Raperda

Redaksi

Apel 11 Ribu Kader NU Depok Ajak Wujudkan Perdamaian Dan Toleransi

Redaksi

Rekomendasi DPRD Terhadap Raperda APBD Kota Depok TA 2024

Redaksi

Leave a Comment