Berita Parlemen
Berita UtamaFituredRagam

Ketua DPRD Kabupaten Bogor  Desak Perumda Pasar Tohaga Transparan Terkait Retribusi PKL Citeureup

Rudy Susmanto: Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tidak Punya Kiblat

Beritaparlemen.com|Cibinong – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mendesak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga transparan terkait adanya retribusi dari Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Citeureup yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, di era keterbukaan informasi saat ini, terkait apapun harus ada transparansi. Begitupun dengan adanya retribusi yang diambil oleh puhak ketiga dan diserahkan kepada Perumda Pasar Tohaga jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.

“Sekarang Perumda Pasar Tohaga harus terbuka juga, karena ini kan era keterbukaan jangan ditutup tutupi. Kalau semakin ditutupi masyarakat masih penasaran kan, kita pun penekanan sekarang ini cuma satu Direktur Pasar Tohaga sudah sejauh mana terkait adanya retribusi tersebut,” tegas Rudy sapaan akrabnya itu kepada Beritaparlemen.com, Kamis (30/12/21).

Pria yang memiliki perawakan tinggi itu menegaskan, pihak manapun yang Berwirausaha dengan Pasar Citeureup, tentunya mereka sudah mengeluarkan biaya dan modal dan mereka bukan baru kemaren baru berdiri. Jika tidak transparan berapa pemasukan retribusi ke Perumda Pasar Tohaga akan menjadi kecurigaan masyarakat.

“Kalau bisa berdiri selama ini, dan sejauh ini, serta pihak pasar juga tutup mata, ini ada apa dengan pasar citeureup sendiri. Jangan pedagang yang ada dikambing hitamkan, paling tidak kan kalau mereka berada di situ berarti kan ada retribusi ke Pemerinta Daerah melalui Perumda Pasar Tohaga, kalau tohaga sendiri menyampaikan tidak ada retribusi kenapa PKL masih disitu, toh itu lahan milik Pasar Tohaga,” geramnya.

Rudy menambahkan, Jika ada ikatan kerjasama resmi antara Perumda Pasar Tohaga dengan pihak ketiga untuk menarik retribusi kepada para PKL, artinya ada keuntungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor melaui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nya.

“Terkait pasar Citeureup, tentunya pihak terkait yang berkontrak antara Pasar Tohaga dengan pihak ketiga tentunya harus bisa menjelaskan sejauh mana dan seperti apa. Kalau memang ada kerjasama resmi berarti kan ada keuntungan kepada pemerintah daerah melalui BUMD nya yakni Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga,” tegasnya.

Sebelumnya, Masih menjadi bahan pembicaraan akan aliran anggaran yang di tarik oleh pengelola PKL area TJU Pasar Citeureup, yang berjalan sejak tahun 2012 hingga saat ini, begitu pun dengan keberadaan surat sakti yang pernah dibuat antara PD Tohaga saat itu seolah melemahkan instansi terkait untuk bertindak dan menertibkan.

Mendapati hal tersebut sebelumnya, Humas Tohaga Defi, membenarkan adanya surat perjanjian yang dibuat oleh Kepala Pasar Citeureup 1 Mira dengan perorangan Nurlela untuk mengelola PKL di area TJU. Namun menurutnya perjanjian tersebut sudah tidak berlaku secara otomatis saat revitalisasi Pasar Citeureup 1 sudah selesai.

“Harusnya sudah tidak berlaku, karena kami membuat perjanjian tersebut hanya disaat revitalisasi Pasar Citeureup 1, dan pedagang yang tercacat saat ini sudah berada semua di dalam pasar,” beber Defi yang di dampingi tim Hukum diruang kerjanya beberapa hari lalu.

Menurutnya, ia tidak mengetahui apa masih masuk atau tidak setoran yang diambil oleh Bu Nurlela ke Perumda Tohaga. “Saya akan kroscek kepada bendahara apa masih setoran atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat dimintai keterangan perihal adanya setoran masuk atau tidak oleh Jurnal Bogor melalui pesan singkat whaatapp, Defi mengatakan bahwa Perumda Tohaga sudah tidak menerima setoran dari pengelola PKL di area PJU Pasar Citeureup.

“Sejak Tahun 2013 Perumda Tohaga sudah tidak menerima setoran dari pengelola PKL di area TJU,” bebernya. (Hdr)

Related posts

Advokat Muda Sutan Surya Lubis: Permintaan Maaf Plt Bupati Bogor Diterima Dan Tanpa Berujung Ke Ranah Pidana

Redaksi

Datang Ke PKB Depok, Azman Ridha Diplomat Perdagangan Serahkan Berkas Cawalkot

Redaksi

Dua Pengedar Narkoba Diringkus, Barang Bukti 10,38 gram

Redaksi

Mantan Direktur PT Bluebird Dihukum Denda Dan Ganti Rugi Sebesar Rp 140 Miliar

Redaksi

Ketua Fraksi PKB Depok Dorong Pemkot Tangani Kasus Kekerasan Anak

Redaksi

Presiden RI Joko Widodo Melantik Irjen Pol Marthinus Hukom Sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional

Redaksi

Leave a Comment