Berita Parlemen
FituredPartai PolitikPemilu

Kuasa Hukum: KPU Pusat Diminta Membatalkan Calon Kepala Daerah Yang Direkomendasi Dari PDIP

Gugatan Kepengurusan DPP PDIP Masih Berjalan, KPU Diminta Tunda Penetapan Calon Kepala Daerah

Beritaparlemen.com|Jakarta, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat diminta membatalkan para Calon Kepala Daerah (Cakada) yang mendapat rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hal itu dikarenakan adanya gugatan struktur DPP PDIP dinilai cacat hukum karena tidak melalui kongres yang diatur dalam AD/ART PDIP maupun UU Tentang Partai Politik, yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri digugat lima kader PDIP melalui kuasa hukum mereka Anggiat BM Manalu lantaran menetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masa bakti 2024-2024 tanpa melalui kongres. Gugatan terhadap kepengurusan DPP PDIP ini terdaftar saat Sidang perdana perkara No.540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM, juga digugat ke PTUN Jakarta lantaran menerbitkan pengesahan kepengurusan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.

Untuk kepastian hukum, Anggiat Manalu lantas menyurati KPU RI untuk menunda penetapan pasangan calon Kepala Daerah 2024 menunggu kedua gugatan pihaknya mendapat kepastin hukum.
Surat tersebut diketahui telah diserahkan oleh bagian Tata Usaha kepada Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada Jumat (20/9/2024).

“Sesuai data di komputer, sudah diserahkan ke Ketua KPU RI, pada tanggal 20 September. Tinggal menunggu disposisi dari Ketua (Ketua KPU RI ),” kata staf bagian persuratan, Tata Usaha KPU RI, Krishnawawi, saat ditemui di ruangannya, Senin, (23/9/2024).

Sebagai informasi, baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun PTUN Jakarta akan menggelar sidang kedua gugatan tersebut pekan ini.

Menurut Anggiat Manalu,  KPU RI dilnilai lalai dalam merespon informasi dari masyarakat,
“Ketua KPU belum disposisi surat dari kantor hukum yang memberikan masukan penting, merupakan kelalaian dan anggap enteng permasalahan. Seharusnya apapun masukan dari elemen masyarakat harus direspon dengan cepat, apalagi berpotensi memiliki dampak hukum terhadap penyelenggaraan pilkada serentak 2024,” jelasnya.

Kita meminta supaya hari ini segera ditanggapi surat kita, demi kepentingan pembangunan demokrasi yang baik di Indonesia,” Kata Anggiat Manalu. (DW)

Related posts

DPRD Kabupaten Bogor Adakan Rapat Paripurna Penyampaian Raperda RPJPD 2025-2045

Redaksi

Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Rumpin Dinilai Arogan Terhadap Wartawan

Redaksi

Program TJSL GASKEN, Kerja Nyata Pelindo Mendukung Percepatan Penurunan Stunting

Redaksi

Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Redaksi

Presiden Jokowi Menyerahkan Bantuan Kartu Indonesia Pintar dan Sertifikat Tanah

Redaksi

FLAJK Audensi di Gedung Serbarguna DPRD Kabupaten Bogor

Redaksi

Leave a Comment