Berita Parlemen
Berita UtamaFituredParlememtariaPemilu

Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Ini Tiga Masalah Utama

Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Ini Tiga Masalah Utama

Beritaparlemen.com|Jakarta, — Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, menyoroti dua agenda besar bangsa yang saling berkait yaitu kemandirian fiskal daerah dan desain demokrasi elektoral pasca putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK). Sorotan ini disampaikan dalam diskusi terbatas hybrid dengan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dari Kantor Apkasi Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Terkait isu implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR, DPD) dengan Pemilu Lokal (Pilkada dan Pileg DPRD), Rifqi menyatakan putusan ini ibarat “gempa konstitusional” yang merobek desain pemilu serentak yang telah dibangun.

Ia menyoroti tiga masalah utama; pertama soal tumpang tindih norma, di mana pemisahan waktu hingga 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan roh Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu lima tahunan yang serentak.

Kedua ada krisis masa jabatan, di mana Pemilu Lokal 2024 yang sudah digelar berpotensi membuat masa jabatan kepala daerah dan DPRD harus diperpanjang hingga 2031, sebuah langkah tanpa dasar hukum yang jelas dan melanggar prinsip periodisasi. Hal ketiga ada kecenderungan pergeseran fungsi MK, di mana MK dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislature (penguji UU) dan beralih menjadi positive legislature (pembentuk norma baru), yang sejatinya adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.

“Ini adalah problematik kenegaraan yang serius. Posisi DPR sebagai pembentuk UU seolah dipotong,” ujarnya sambil menambahkan jalan keluar yang bisa diusulkan, di antaranya kodifikasi besar-besaran menuju Pemilu 2029. Meski ia mengakui usulan solusi ini terbilang ambisius namun dianggap perlu: mengkodifikasi seluruh undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.

RUU Kodifikasi ini akan mengintegrasikan setidaknya enam UU: UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta hukum acara penyelesaian sengketa. “Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi yang tumpang-tindih, menghemat anggara, dan yang terpenting, menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi dan sistemik,” jelasnya.

Rifqi menegaskan bahwa pimpinan DPR dan seluruh fraksi akan terus bersinergi mencari jalan keluar terbaik. “Kita harus mencari titik tengah. Yang utama adalah menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, sambil tetap berusaha menghormati putusan MK,” pungkasnya.

Related posts

Pakar Logistik Universitas Pertamina: Ketersediaan Peta, Data dan Teknologi Mempercepat Distribusi Bantuan

Redaksi

BPJS Ketenagakerjaan Mewujudkan Asta Cita, Melalui Peran Pemberdayaan, Perlindungan dan Pendidikan

Amri

Sekolah Pra Nikah Jadi Upaya Nyata Pemkab Bogor Lindungi Anak dan Remaja Dari Pernikahan Anak

Redaksi

Esensi Amaliyah Idul Adha dan Kontestasi Pilkada Depok

Redaksi

Raperda RPJPD Kota Depok 2025-2045, Menentukan Visi Kota Depok Emas 2045

Redaksi

PENA Foundation Bangkitkan UMKM Depok Siap Bersaing Di Pasar Digital

Redaksi

Leave a Comment