Beritaparlemen.com|Depok,– Setelah 6 tahun diundangkan sebagai produk hukum daerah, Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga dalam realitasnya telah mengalami berbagai dinamika kebutuhan hukum dimasyarakat, dimana saat ini diperlukan perubahan, penguatan dan penambahan substansi pengaturan guna mencapai tujuan peningkatan ketahanan keluarga di Kota Depok.
Hal ini terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kota Depok Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga.
Rapat paripurna yang diselenggarakan secara tatap muka dan virtual dihadiri dan dipimpin Ketua DPRD Kota Depok HTM. Yusufsyah Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD, dan Pers, bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, pada hari Senen, 13 November 2023.
Raperda tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga ini diajukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga dijelaskan bahwa, Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Di antara beberapa gejala sosial yang penting menjadi pertimbangan kebutuhan hukum masyarakat terhadap Revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:
- Trend tingginya angka Perceraian di Kota Depok dalam rentang waktu 5 tahun terakhir yang disebabkan berbagai faktor di masyarakat.
- Peningkatan temuan kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Temuan kasus HIV/AIDS di kota Depok yang memerlukan penanganan dan kebijakan afirmasi perlindungan bagi para penyintas dan korban.
- Kebutuhan akan penguatan kerangka hukum terhadap pola Pengasuhan Remaja dalam keluarga, guna mengikis pengaruh negatif generasi muda melalui pendekatan ketahanan keluarga.
- Perubahan berbagai nomenklatur kelembagaan yang saat ini perlu disesuaikan.
Bahwa berangkat dari hal tersebut, inisiasi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga diharapkan mampu menjadi sarana review terhadap efektifitas penerapan peraturan, serta meningkatkan upaya yang secara menyeluruh dapat meningkatkan aspek-aspek ketahanan keluarga di kota Depok.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Revisi Perda ini amat dibutuhkan guna memperkuat substansi dan materi muatan peraturan Daerah sebagaimana Tujuan Perda yang telah dirumuskan, serta menangkap berbagai dinamika dan gejala sosial yang relevan di tengah perkembangan masyarakat Kota Depok.
Dalam rangka mewujudkan hal-hal sebagaimana disebutkan diatas, maka DPRD Kota Depok memandang perlu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga.