Berita Parlemen
Berita UtamaFitured

Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Rumpin Dinilai Arogan Terhadap Wartawan

Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Rumpin Dinilai Arogan Terhadap Wartawan

Beritaparlemen.com|Bogor – Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) kesiswaan SMAN 1 Rumpin, Kabupaten Bogor Dhirja abaikan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menghalang-halangi tugas wartawan dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya saat tiga orang pewarta dari media Tugas Bangsa Rival, Pilar Parlemen Hari dan Delikperkara.co.id Rossa hendak konfirmasi terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Wakasek ini enggan untuk memberikan informasi dengan arogannya mengatakan kita mah berhadapan dengan yang gini itu pak paling malas terus terang saja, biasanya berhadapan langsung dengan kepala dinas pak kalau saya mah, tanya aja yang lain juga sama Kecamatan, Kepolsek, Koramil tanya aja kesana sama gitu, punkas Dhija kepada awak media pada Senin (22/2).

Tak hanya enggan memberikan informasi bahkan wakasek kesiswaan ini melakukan pelecehan terhadap wartawati Delikperkara.co.id mengusir sambil mendorong keluar mengenai dada Rossa hingga hampir terjatuh saat melaksanakan tugas jurnalistik. Hal tersebut termasuk menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Saat itu kami habis melakukan liputan kegiatan Rapat Minggon Kecamatan Rumpin, kami melihat ada pembangunan RKB di SMAN 1 Rumpin yang berdekatan dengan gedung kantor Kecamatan, kami mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait pembangunan RKB tersebut namun yang saya dapatkan prilaku yang tidak menyenangkan dari Wakasek SMAN 1 Rumpin yang bernama Dhirja saya diusir sambil didorong keluar untungnya saya ditahan sama teman yang pada saat melakukan liputan bersama saya (Hari) kalau tidak saya bisa jatuh bahkan kepala saya bisa terbentur ke dinding,” ungkap Rossa.

Terpisah, Pimpinan redaksi delikperkara.co.id’ Josder Sinaga, Kamis ( 24/02 ), sangat menyayangkan sikap dari wakasek Dhirja yang dinilai mengintimidasi bahkan melecehkan dengan cara  fisik (mendorong) terhadap awak media saat menjalankan tugas.

” Setiap wartawan kita jelas legal nya dan dilindungi UU, atas tindakan oknum Wakasek ini kita akan tetap kawal kasus nya, saya menilai mendorong pewarta dalam melakukan tugas sudah  termasuk upaya menghalangi tugas jurnalis, wartawan kita bertugas sudah sesuai kode etik jurnalis, jika Dhirja alergi kepada insan pers yang hendak konfirmasi hal ini patut dipertayakan ada apa di lingkungan sekolah itu, logikanya seperti itu ?,” pungkasnya.

Related posts

Pemkot Bogor Luncurkan Aplikasi Konseling Keluarga Unggul (Polink Gaul)

Redaksi

Pernyataan Bersama Memaafkan Kekhilafan Dari Pernyataan Plt Bupati Bogor

Redaksi

Partai Buruh Dirikan Posko Orange, Untuk Mendekati Masyarakat

Redaksi

KPK Memanggil 10 Orang Saksi Pejabat DPUPR Kabupaten Bogor Serta BPK

Redaksi

Ade Yasin Imbau ASN Hingga Perangkat Desa Bayar Zakat Melalui Baznas

Redaksi

Wapres Ma’ruf Amin: Reformasi Birokrasi Suatu Keharusan, Demi Pelayanan Publik

Redaksi

Leave a Comment