Beritaparlemen.com|Tapanuli Utara, — Puluhan kader dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menggelar aksi damai ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polres Taput, Jumat (9/2).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Solidaritas Kabupaten Tapanuli Utara, Roni Prima Panggabean. Ketua DPD PSI Taput, Roni Prima Panggabean dalam orasinya mengatakan, aksi ini dilakukan untuk meminta pihak KPU dan Bawaslu Taput agar netral dalam proses Pemilu tahun 2024.
” Hal ini saya sampaikan karena diduga ada oknum Komisioner KPU Taput dan pengurus Bawaslu di kecamatan melakukan pertemuan dengan pengurus salah satu partai, ” ujarnya.
Roni juga mendorong agar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari aparat kepolisian, Bawaslu, dan Kejaksaan menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya).
” Pada kesempatan ini, kita menyampaikan kepada Gakkumdu untuk memeriksa penggunaan fasilitas negara yaitu dugaan mobil dinas yang digunakan oleh oknum pejabat di Tapanuli Utara untuk transportasi dalam masa Pemilu yang mana mobil tersebut sudah berbranding partai, ” jelasnya.
Kemudian, dia juga menuntut untuk memeriksa salah satu oknum Komisioner KPU, oknum PPK dan oknum Panwas yang diduga telah melakukan pertemuan dengan pengurus partai politik di Taput.
” Dalam hal ini patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau diduga telah melakukan pelangggaran kode etik,” terangnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan perekrutan Limnas yang dilakukan KPU Taput diduga tidak sesuai tahapan. Dalam hal ini bahwa pembentukan petugas ketertiban TPS harus sudah terbentuk paling lama 7 hari setelah penetapan anggota KPPS.
” Hal ini perlu kita sampaikan karena pada proses Pemilu di Taput saat ini diduga telah terjadi ketidaknetralan. Netralitas Pemilu di Taput perlu dipertanyakan karena diduga adanya intervensi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Taput kepada ASN, PPPK, oknum kepala desa, oknum perangkat desa dan honorer untuk memilih salah satu calon dari partai tertentu. Terkait hal ini, Gakkumdu perlu pengawasan,” ujarnya.
Atas kondisi itu, dia menegaskan, kepada suluruh pimpinan dan jajaran Gakkumdu perlu melakukan operasi yang intensif dan pengawasan.
” Kami meminta kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran Gakkumdu untuk lebih intensif melakukan pengawasan dan pencegahan, ” tegas Ketua PSI Taput yg berprofesi sebagai advokat dan putra daerah sipoholon itu
Plt Ketua KPU Taput, Suwardy Pasaribu membantah adanya dugaan KPU tidak netral dalam menjalankan tugasnya.
” KPU tetap netral dalam menjalankan tugas. Kami bekerja secara jujur dan mandiri sesuai dengan azas Pemilu. Kami tidak ada berpihak dengan partai apapun. Kami sangat terbuka. Apabila ada teman – teman kami di bawah yang bekerja tidak sesuai dengan Tupoksinya pasti akan kami tindak tegas. Kami disini menyambut baik apapun aspirasi dari saudara. Ini menjadi koreksi bagi kami untuk memonitor teman – teman kami di bawah supaya bekerja sesuai sengan Tupoksinya, ” ujarnya.
Terkait pembentukan Limnas, dia menjelaskan, bahwa sesuai dengan keputusan 067 tahun 2023 yang mengamanatkan kepada KPU dalam hal pembentukan Limnas.
” Kami KPU Tapanuli Utara hanya menyampaikan kebutuhan jumlah kepada Pemkab Taput. Dan selanjutnya Pemkab Taput menyampaikan nama – nama yang akan di SK kan menjadi Limnas KPU Tapanuli Utara. Terkait adanya nama – nama yang disampaikan terlibat partai politik, kami sudah kroscek dan sudah kami kembalikan ke Pemkab Taput Dan namanya sudah ada sama kita. KPU Tapanuli Utara selalu terbuka. Apapun informasi yang disampaikan pada saat ini kepada kami akan menjadi menjadi koreksi untuk kami, ” ujarnya.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak juga menyampaikan, laporan dari kader PSI Taput akan ditindaklanjuti.
” Laporan ini akan dikoordinasikan dengan Bawaslu Taput. Disini ada mekanismenya yang harus kita tempuh dan kita gelarkan. Dan Bawaslu tentunya akan mengumpulkan bukti dan fakta. Untuk kemudian bukti dan fakta tersebut akan digelarkan apakah memenuhi sebagai perbuatan yang melanggar dalam pasal Pemilu, ” pungkasnya.