Berita Parlemen
AdvertorialFitured

BAPPENDA Kabupaten Bogor Luncurkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022

BAPPENDA Kabupaten Bogor Luncurkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor kembali meluncurkan Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2022 dalam  rangka  penanganan dan pemulihan dampak ekonomi  daerah  akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 yang masih berlangsung hingga saat ini. Kebijakan relaksasi pajak daerah ini merupakan salah satu inovasi daerah dalam mengoptimalisasikan pendapatan pajak daerah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Berikut Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah yang dilaksanakan pada tahun 2022 berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan:

01   RELAKSASI PAJAK DAERAH 2022

PERATURAN BUPATI NO 1 TAHUN 2022  Pemberian penghapusan sanksi administratif sampai dengan Tahun 2021  Untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, PPJ yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam dan batuan, parkir, reklame dan air tanah, bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD sampai dengan 31 Maret 2022

02   RELAKSASI PAJAK PBB-P2 2022

PERATURAN BUPATI NO 2 TAHUN 2022   Pemberian penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan Tahun Pajak  2018  sampai  dengan  2021  dan  pengurangan  pokok  PBB  P2  20%  dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan Tahun  Pajak 2017, periode pembayaran 3 Januari sampai dengan 31 Maret 2022.

PERATURAN BUPATI NO 3 TAHUN 2022  Pemberian pengurangan Pokok PBB P2 10% untuk ketetapan Tahun Pajak 2022, periode pembayaran 3 Januari sampai dengan 31 Maret 2022   Melalui relaksasi pajak daerah dapat dilihat bahwa realisasi penerimaan pajak daerah Triwulan  I  Tahun  2022  di  beberapa  jenis  pajak  daerah  menghasilkan  penerimaan realisasi  pajak  yang  cukup  signifikan.

Berdasarkan  data  triwulan  pertama  tahun anggaran 2022 realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Triwulan I Tahun 2022 mencapai Rp. 418.117.668.871 atau 19,00% dari target  sebesar Rp. 2.200.451.059.000, Hampir semua jenis pajak daerah memberikan kontribusi yang signifikan untuk pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2022. Relaksasi pajak daerah berdampak pada pencapaian penerimaan realisasi Pajak  Bumi  dan  Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang cukup tinggi yaitu  sebesar Rp. 105.251 Miliar atau 18,33%, kemudian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp. 124,288 Miliar atau 15,72%, sebagaimana tergambar pada tabel realisasi pajak daerah Triwulan I disamping ini. (data per tanggal 10 Maret 2022)

Ayo manfaatkan relaksasi pajak daerah Tahun 2022 sampai dengan 31 Maret 2022, dengan adanya kebijakan relaksasi pajak daerah sebagaimana diuraikan di atas, setiap Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut,  pembayaran pajak daerah dapat dilakukan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, UPT Pajak Daerah Kelas A Bappenda yang tersebar di 10 (sepuluh) wilayah Kabupaten Bogor, Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, tokopedia dan bukalapak.

Dengan meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah maka pembangunan daerah akan dapat berjalan dengan baik dan karsa Bogor Maju akan terwujud sesuai dengan rencana strategis 2018-2023.

 

Related posts

Universitas Pertamina dan ADPMET Kerja Sama Riset EBT dan Tingkatkan SDM Muda

Amri

Komisi X DPR Minta Ketegasan Pemerintah Soal Standar Nasional Pendidikan Indonesia

Redaksi

Sudjatmiko Centre Siap Menangkan Acep-Gita KDI Maju Calon Gubernur

Redaksi

Esensi Amaliyah Idul Adha dan Kontestasi Pilkada Depok

Redaksi

Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Rumpin Dinilai Arogan Terhadap Wartawan

Redaksi

Anggota DPR RI Sudjatmiko, Memfasilitasi Pemkot Depok Soal Pelebaran Jalan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok

Redaksi

Leave a Comment