Berita Parlemen
Berita UtamaFituredParlememtaria

Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya – Dedie Rachim, Sahkan Dua Perda

Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya – Dedie Rachim
Beritaparlemen.com|Bogor, — Rapat paripurna yang mengagendakan penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) menjadi rapat paripurna terakhir bagi Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang akan mengakhiri pengabdiannya dalam hitungan hari. Sebagaimana diketahui bersama, jabatan keduanya akan berakhir pada 20 April 2024.
Rapat dihadiri para tokoh yang pernah memimpin Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor sehingga menjadikan rapat tersebut berbeda dari biasanya, Ketua DPRD Kota Bogor periode 2014-2019, Untung Maryono dan Wakil Wali Kota Bogor periode yang sama, Usmar Hariman secara khusus diundang untuk menghadiri rapat yang menetapkan rancangan Perda Kota Bogor tentang penyusunan produk hukum daerah dan penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi perda.
Dihadapan semua yang hadir Bima Arya menyebutkan, raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan penyesuaian terhadap terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rancangan Perda ini terdapat beberapa pengaturan baru yang diatur, seperti metode omnibus Peraturan Perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, konsep partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik.
“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini diharapkan nantinya digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah di Kota Bogor sehingga memenuhi semua unsur, tertib regulasi dalam pembentukan produk hukum daerah, yaitu tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi,” kata Bima Arya di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (17/4/2024).
Dalam melakukan kewenangan setiap badan, pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh bertindak diluar batas kewenangannya.

Related posts

Kemendag dan Komisi VI DPR Sidak ke Pasar Cibinong, Ini Hasilnya

Redaksi

Anggota DPR RI Ini Nilai Presiden Perlu Terbitkan Perppu Pilkada 2024, Ini Alasannya

Redaksi

Ketua DPRD Kabupaten Bogor  Desak Perumda Pasar Tohaga Transparan Terkait Retribusi PKL Citeureup

Redaksi

Gercep, Ade Yana Kepala DLH Sebut Perusahaan Pembuang Limbah Ke Setu Citongtut

Redaksi

Libur Nataru 2023 Diperkirakan Arus Penumpang di Pelabuhan Makassar Meningkat 30%

Redaksi

Peringati HUT RI Ke-77 RI, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Penting Ini

Redaksi

Leave a Comment