Berita Parlemen
Berita UtamaFitured

Rudy Susmanto Murka, Desak APH Selidiki Temuan Telur Busuk di Karang Tengah

Rudy Susmanto: Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tidak Punya Kiblat

Beritaparlemen.com|Cibinong – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki temuan telur busuk dalam paket Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“BPNT (bantuan pangan non tunai) isi sembako kurang layak kami minta ini agar aparat berwenang melakukan penyelidikan apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan,” kata Rudy Susmanto, Selasa (01/02/22).

Menurut Rudy Susmanto, aparat penegak hukum harus menindak tegas jika ada faktor kesengajaan dari penyedia bahan makanan, terlebih jika dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Maka, aparat hukum harus bertindak tegas dan memproses masalah ini sebab berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya kalangan kurang mampu,” ujarnya.

Secara tegas, Rudy sapaan akrabnya itu juga melarang siapapun bermain-main dengan bantuan untuk masyakat kurang mampu di Kabupaten Bogor. Korupsi secara umum dilarang, apalagi yang dikorupsi keringat dan perut orang tidak mampu. Ia meminta aparat hukum bertindak cepat menyelidiki dan mengawasi penyaluran BPNT di Kabupaten Bogor.

“BPNT itu nilainya hanya Rp200 ribu dalam bentuk paket sembako. Bantuan itu saja tidak bisa menghidupi mereka satu bulan penuh. Ini hanya berupa subsidi dari pemerintah. Apabila memang ada yang bermain, ingat yang memproses bukan hanya hukum negara tapi hukum Tuhan pun akan berjalan,” tegasnya.

Namun, apabila hasil dari penyelidikan membuktikan bahwa ada ketidaksengajaan, kata Rudy, ​​​​​​penyedia bansos segera mengganti bahan-bahan makanan yang dianggap kurang layak untuk dikonsumsi.

“Perlu di ingat kepada siapa pun untuk tidak bermain-main dengan sistem pengadaan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu di daerah ini,” tegasnya.

Menurut Rudy dari fraksi Gerindra itu, yang dapat menyimpulkan adanya faktor kesengajaan ataupun ketidaksengajaan tersebut ialah aparat hukum. Oleh karena itu, sambungnya, harus dilakukan penyelidikan mendalam guna kepastian hukum.

“Apabila terbukti ada unsur kesengajaan, saya berharap aparat tidak ragu memberikan ketegasan di mata hukum. Sebab penerima BPNT ini yang terima rakyat kecil dan kurang mampu. Keterlaluan jika bantuan yang tidak seberapa itu masih harus tidak layak,” tandasnya.(Hdr)

Related posts

Pemerintah Menghormati Putusan MK, Mari Bersatu Membangun Negara

Redaksi

Timses H. Satrio Suryo Herlambang MUD, ST Blusukan dan Kampanye di Kebayoran Baru

Redaksi

FIBR Siap Memenangkan Rudy Susmanto Dan Ade Ruhandi Menjadi Bupati Kabupaten Bogor

Redaksi

FLAJK Audensi di Gedung Serbarguna DPRD Kabupaten Bogor

Redaksi

Publikasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023

Redaksi

Polres Bogor Rutin Patroli Malam Guna Pendisiplinan Prokes Masyarakat

Redaksi

Leave a Comment