Berita Parlemen
Berita UtamaFitured

Alhamdulillah, Mulai 21 Maret Sekolah di Kota Bogor Diperbolehkan PTM

Alhamdulillah, Mulai 21 Maret Sekolah di Kota Bogor Diperbolehkan PTM

Beritaparlemen.com|Bogo – Sekolah di berbagai tingkatan di Kota Bogor kembali diperbolehkan menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas maksimal 50 persen mulai, Senin, (21/3/2022) mendatang.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya mengeluarkan surat edaran Nomor : 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.

“Pembelajaran di Satuan Pendidikan (PAUD/TK/SD/SMP/SMA atau yang sederajat, Pesantren serta lembaga pendidikan lainnya) di Kota Bogor dapat dilakukan sistem PTM Terbatas secara bertahap dengan protokol kesehatan (prokes) ketat,” ujar Bima Arya.

Bima Arya menyebutkan, semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi kapasitas 50 persen.

“Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin,” sebutnya.

Berikut sebagian isi petikan surat edaran yang ditetapkan dan ditandatangani Bima Arya, Jumat (18/3/22).

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.

Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas.

Related posts

CAPAIAN KINERJA BAPPENDA KABUPATEN BOGOR TRIWULAN I TAHUN 2023

Redaksi

Apkasi Pertanyakan Nasib 272 Kepala Daerah Yang Habis Masa Tugas 2022-2023

Redaksi

PENA Foundation Bareng Komunitas Fokus Kembangkan Pertanian dan UKM

Redaksi

Rudy Susmanto-Jaro Ade Daftar ke KPU Kabupaten Bogor

Redaksi

Praktisi Hukum Roni Prima Panggabean: Legislatif Ibarat Macan Ompong Tak Berdaya Melakukan Fungsinya

Redaksi

Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2026

Redaksi

Leave a Comment