Berita Parlemen
Berita UtamaFitured

Jaksa Agung Minta Jajarannya Galakkan Fungsi Legal Audit Bidang Datun

Jaksa Agung Minta Jajarannya Galakkan Fungsi Legal Audit Bidang Datun

Beritaparlemen.com| Jakarta – Jaksa Agung ST. Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di wilayah menggalakkan fungsi legal audit bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Hal tersebut, kata Burhanuddin guna menutup celah potensi korupsi dan mencegah tindak pidana korupsi.

“Sebagai langkah pencegahan, agar bidang perdata dan tata usaha negara proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari,” ujar Burhanuddin, Minggu (9/1/22).

Fungsi legal audit bidang perdataan dan tata usaha negara tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020. Jaksa Agung mengatakan saat ini fungsi perdata dan tata usaha negara yang lebih dominan adalah legal assistance (bantuan hukum) dan legal opinion (pendapat hukum).

Untuk itu, Jaksa Agung memandang fungsi legal audit harus lebih digalakkan. Karena ini merupakan suatu proses kesinambungan dimana fungsi penegakan hukum khususnya di bidang tindak pidana korupsi telah sangat masif dilaksanakan.

“Namun kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Burhanuddin, dilakukannya legal audit dapat menutup celah potensi korupsi.

“Ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi,” pungkas Burhanuddin.(hdr)

Related posts

Rudy Susmanto: Pemasangan Mesin ATM di Sukamakmur Harus Disegerakan

Redaksi

Anggota DPR RI Sudjtamiko: Mengajak Warga Depok Memilih Pasangan Supian Suri-Chandra

Redaksi

Pemerintah Siapkan 315 Ribu Ton Beras Untuk Operasi Pasar

Redaksi

Polda Jabar Raih Penghargaan Quick Wins Presisi 2023

Redaksi

KSPI Dukung Menkominfo Berantas Judi Online

Redaksi

Tanidi Sang “Kuda Hitam” Calon Ketua Formatur DPD PAN Kota Depok

Redaksi

Leave a Comment