Berita Parlemen
AspirasiBerita UtamaFitured

Pakai Lahan Irigasi Milik Pemkab Bogor, Perumahan Adhi City Didatangi Dewan

Pakai Lahan Irigasi Milik Pemkab Bogor, Perumahan Adhi City Didatangi Dewan

Beritaparlemen.com|Cibinong — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, melakukan peninjauan ke Perumahan Adhi City yang terletak di Desa Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.  Hal tersebut guna memastikan tahapan perizinan sudah sesuai dengan aturan.

Dalam kegiatan tersebut, turut serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

Hal itu dilakukan, lantaran adanya penggunaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor berupa Irigasi, yang dipakai oleh Pengembang Perumahan elite di kawasan dekat Sirkuit Sentul dan Gerbang Tol Sentul.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Robinton Sitorus mengatakan, kunjungan bersama Anggotanya tersebut dilakukan guna mengetahui tahapan penggunaan aset daerah berupa irigasi dalam proses perizinannya.

“Kita memastikan tahapan pengurusan izin oleh Perumahan Adhi City ini karena adanya pengunaan Irigasi milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Jangan sampai ketika sudah dibangun malah menyebabkan bencana alam, seperti banjir dan merugikan penghuninya,” tegasnya kepada Beritaparlemen.com, Selasa (22/3/22).

Selain itu, sambung Anggota Legislatif (Aleg) PDIP itu, tanggungjawab Pengembang kepada Kabupaten Bogor itu harus diawasi. Saat dikonfirmasi soal izin kepada Dinas terkait, untuk tahapannya sudah sesuai dengan aturan.

“Tadi kita juga sudah tanyakan kepada Dinas terkait perihal penggunaan Irigasi dan sudah sesuai dengan tahapan dan sesuai aturan,” bebernya.

Meski begitu, Anggota Komisi III tetap akan melakukan pengawasan terkait Ruislag atay tukar guling lahan yang digunakan oleh Adhi City agar ditepati dan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat Kabupaten Bogor.

“Ketika irigasi milik Pemkab sudah digunaka oleh pengembang, maka harus dilakukan tukar guling atau ruislag dengan lahan yang lain. Nah ini yang akan kita awasi sampai pengembang memberikan janjinya,” tukasnya.

Sementara itu, Owner Presentatif Perumahan Adhi City, Aristo mejelaskan terkait izin yang ditempuh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan, untuk rislah atas lahan irigasi yang digunakan dirinya siap mengikuti aturan.

“Kalau untuk izin Perumahan kami sudah sesuai dengan aturan di Kabupaten Bogor. Namun terkait ruislag yang diharuskan untuk pengganti lahan irigasi, kami siap untuk mengikuti meski sampai saat ini belum ditentukan dimana letak dan luasannya,” pungkasnya.

Related posts

Robot Karya Tim Teknik Elektro UPER Berhasil Meraih Juara

Redaksi

Prabowo Bakal Bangunkan Rumah Korban Rusak Parah, Pergeseran Tanah di Bojong Koneng

Redaksi

Forum Independen Bogor Raya (FIBR) Mendukung dan Memenangkan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Menjadi Bupati Bogor 2024-2029

Redaksi

PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Rayakan HUT Ke-43 Dengan Semangat Kemakmuran Bersama

Redaksi

Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bogor

Redaksi

Terdakwa Edrik Divonis Majelis Hakim PN Jakut Selama 1,4 Tahun

Redaksi

Leave a Comment