Beritaparlemen.com|Jakarta,— Himbauan dan sekaligus permintaan kepada Kapolrestabes Surabaya Jawa Timur untuk segera menetapkan status tersangka perkara dugaan pengancaman yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya. Perihal permintaan tersebut disampaikan Lechumanan selaku Kuasa Hukum pelapor kepada awak media pada hari Minggu, (1/3/2026).
Kata Lechumanan, ” Ayah yang diduga mengancam anaknya tersebut sudah sama sekali mengabaikan dan terkesan sudah tidak menggap bukan anaknya lagi.
Laporan polisi telah dilayangkan oleh HLH, ibu kandung dari anak-anak tersebut yang didampingi kuasa hukum Lechumanan dari kantor hukum Arryguna Law Firm, Jakarta Selatan, ke Polrestabes Surabaya tahun lalu terhadap dugaan pengrusakan, pengancaman dan juga perbuatan mengusir orang dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana didalam LP Nomor : B 9841/ XII/RES.1.11/2025/Satreskrim.
Lebih lanjut dijelaskannya, Terlapor berinisial H yang sudah viral rekaman videonya, sudah diserahkan sebagai barang bukti kepada penyidik Satreskrim. Didalam video tersebut menampilkan aksi premanisme yang juga upaya intimidasi kepada orang-orang didalam objek yang masih bersengketa dengan cara melakukan eksekusi mandiri dan setahu saya eksekusi hanya dapat di lakukan oleh pengadilan setempat akan tetapi ini menggunakan kekuatan yang ilegal dalam pelaksanaannya sehingga dilaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya .
Sejauh ini penyidik Polres telah menaikkan penyidikan perkara dimaksud dan saya berharap segera diajukan gelar penetapan tersangka terhadap peristiwa tersebut, sebagaimana dikatakan Kapolda bahwa pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pihak Juru Sita Pengadilan setempat sehingga jelas ini merupakan aksi premanisme, padahal 16 tahun yang lalu terlapor H ini sudah menerima uang pengganti ganti rugi sebesar Rp 8,5 miliar yang diberikan dalam bentuk cek tunai, pembayaran sebanyak 15 lembar dan telah dicairkan .
“Akan tetapi, terlapor H ini masih juga mau mengambil harta milik anaknya, saya selaku penasehat Hukum dari ibu dan anak-anaknya ini memohon agar perkara tersebut segera diberikan kepastian hukum berupa gelar penetapan tersangka di Unit Resmob Polrestabes Surabaya,” Ungkap Lechumanan.
Lechumanan menambahkan, “Selain itu, perkara lainya yang saling berkaitan yaitu seorang mantan notaris berinisial W ini juga turut diduga mengambil uang saudara HLH dan kemudian akta-akta yang sudah dibuat di tempatnya sampai sekarang tidak diberikan artinya telah hilang, sementara uangnya diambil juga dan jelas perbuatannya adalah perbuatan dugaan pidana penggelapan,” jelasnya.
Saat ini W juga sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya Unit Harda, dalam hal ini penyidik diminta untuk segera melakukan gelar naik penyidikan karena terduga terlapor ini juga pernah menyandang status tersangka pada perkara akta, sehingga saya berharap agar Kapolrestabes Surabaya dapat objektif dalam penanganan perkara yang kami ajukan sehingga terlapor H dan juga terduga terlapor W segera dapat di tindaklanjutin sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkasnya.
