Beritaparlemen.com|Depok, — Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Depok terus tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu. Baik dalam skala kuantitas jumlah pelaku usaha maupun skala ruang lingkup geografis yang menyertainya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Depok membutuhkan perangkat kebijakan pemberdayaan dan penataan PKL Kota Depok sebagai wujud pelaksanaan misi-misi Kota Depok.
Disamping itu, kewajiban Kepala Daerah dalam melakukan pemberdayaan dan penataan PKL (Permendagri No. 41 Tahun 2012, Pasal 2 ayat 2).
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah isu penataan PKL sangat erat kaitannya dengan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022 – 2024 dimana ketentuan umum zonasi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa sebagaimana diarahkan dengan ketentuan berupa kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi hunian, kegiatan pemanfaatan ruang untuk mendukung kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, skala kota dan lokal, sesuai dengan penetapan KDB, KLB dan KDH.
Inilah beberapa isu yang mengemuka terkait perlunya regulasi/Raperda tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL di Kota Depok, yang diungkapkan dalam Rapat paripurna yang diselenggarakan secara tatap muka dan virtual dihadiri dan dipimpin Ketua DPRD Kota Depok HTM. Yusufsyah Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, Anggota DPRD Kota Depok, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD, dan Pers, bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, pada hari Senen, 13 November 2023.
Raperda usul Prakarsa insiatif DPRD tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) berkaitan dengan adanya pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
PKL merupakan kelompok tenaga kerja yang banyak di sektor informal yang sering dianggap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta sering dipojokkan sebagai penyebab timbulnya berbagai permasalahan seperti mengganggu pergerakkan pejalan kaki atau menyebabkan kemacetan lalu lintas.