Beritaparlemen.com| Depok – Tim opsnal Polsek Bojonggede berhasil menangkap dua pengedar narkoba yang berinisial AS ( 32 tahun) dan RCP (24 tahun) didaerah perumahan Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
Dalam keterangan pers yang diadakan pada hari Rabu, 16 Maret 2022 di Polsek Bojonggede, Polres Metro Depok. Dijelaskan oleh Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto, bahwa pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 pada pukul 20.00 wib, pada saat tim Opsnal Polsek Bojonggede sedang melaksanakan observasi diwilayah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya memberitahukan bahwa ada pengedar narkoba yang sering mengedarkan narkoba didaerah Bojonggede berada didaerah perumahan kirana Residence RT 03/01 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat, berikut tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud. Ternyata penantian tersebut membuahkan hasil, tepat pada pukul 21.00 wib dua terduga tersebut melintas di depan petugas, selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa dua pelastik klip besar yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto masing masing 5,19 gram dengan berat keseluruhan 10,38 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut dengan barang bukti berupa 2 (Dua) pelastik Klip Besar yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto masing masing 5,19 gram dengan berat keseluruhan 10,38 gram ; – 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno2 F; 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 2 DP (N Max) warna merah.